Kapolda Sumut Soal Korban Penikaman di Medan Jadi Tersangka: Kesalahan Prosedur
Merdeka.com - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, angkat bicara terkait ditetapkannya seorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Kota Medan, sebagai tersangka. Padahal, BA merupakan korban penikaman yang dilakukan preman di pasar tersebut yakni BS.
"Kami tidak melihat mens rea (atau niat jahat) dari perbuatan (pedagang) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan jaksa. Insyaallah dalam dekat keputusan akan kami sampaikan," kata Panca, Jumat (29/10).
Lanjut Panca, ditetapkannya pedagang sayur itu sebagai tersangka membuat Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ulli Lubis, dan Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan lantaran diduga adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
"Ya benar ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu. Melalui tingkat gelar perkara khusus," ungkapnya.
Menurut Panca, tidak semua aksi saling lapor mendapatkan status hukum yang sama terkait dengan penetapan status tersangka. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Sumut untuk mengevaluasi semua laporan serupa agar penetapan status tersangka kepada salah satu pihak tidak blunder.
"Ini berkas saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumut. Ini menjadi pekerjaan rumah saya untuk dijadikan evaluasi (terkait) kasus-kasus saling lapor," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor antara pedagang dengan preman kembali terjadi. Kali ini BA yang merupakan pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka seusai terlibat perkelahian dengan seorang preman berinisial BS.
BA terluka ditusuk BS dengan senjata tajam. BS pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belakangan pedagang yang ditusuk itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diadukan karena memukul preman itu dengan besi.
Saat ini kasus perkelahian antara pedagang dan preman itu ditangani Polsek Medan Baru. Namun, untuk proses hukum dengan tersangka pedagang akan diambil alih oleh Polrestabes Medan.
Kasus perkelahian antara pedagang dan preman itu terjadi di Pasar Pringgan pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan keterangan BA, saat itu dirinya sedang menurunkan dagangan dari mobilnya. Kemudian, pedagang itu didatangi oleh dua preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan dan meminta sejumlah uang.
Lantaran tidak diberi uang, BS marah-marah dan memukul mobil BA. Lalu, pedagang dan preman itu saling dorong dan memukul satu sama lainnya. Selanjutnya, BS menikam BA dengan senjata tajam.
BA yang telah ditikam mencoba membela diri. Dia mengambil besi atau kunci roda dan memukul BS beberapa kali.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaPembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Baca Selengkapnya