Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Sumut Soal Korban Penikaman di Medan Jadi Tersangka: Kesalahan Prosedur

Kapolda Sumut Soal Korban Penikaman di Medan Jadi Tersangka: Kesalahan Prosedur Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, angkat bicara terkait ditetapkannya seorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Kota Medan, sebagai tersangka. Padahal, BA merupakan korban penikaman yang dilakukan preman di pasar tersebut yakni BS.

"Kami tidak melihat mens rea (atau niat jahat) dari perbuatan (pedagang) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan jaksa. Insyaallah dalam dekat keputusan akan kami sampaikan," kata Panca, Jumat (29/10).

Lanjut Panca, ditetapkannya pedagang sayur itu sebagai tersangka membuat Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ulli Lubis, dan Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan lantaran diduga adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

"Ya benar ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu. Melalui tingkat gelar perkara khusus," ungkapnya.

Menurut Panca, tidak semua aksi saling lapor mendapatkan status hukum yang sama terkait dengan penetapan status tersangka. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Polda Sumut untuk mengevaluasi semua laporan serupa agar penetapan status tersangka kepada salah satu pihak tidak blunder.

"Ini berkas saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumut. Ini menjadi pekerjaan rumah saya untuk dijadikan evaluasi (terkait) kasus-kasus saling lapor," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor antara pedagang dengan preman kembali terjadi. Kali ini BA yang merupakan pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka seusai terlibat perkelahian dengan seorang preman berinisial BS.

BA terluka ditusuk BS dengan senjata tajam. BS pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belakangan pedagang yang ditusuk itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diadukan karena memukul preman itu dengan besi.

Saat ini kasus perkelahian antara pedagang dan preman itu ditangani Polsek Medan Baru. Namun, untuk proses hukum dengan tersangka pedagang akan diambil alih oleh Polrestabes Medan.

Kasus perkelahian antara pedagang dan preman itu terjadi di Pasar Pringgan pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan keterangan BA, saat itu dirinya sedang menurunkan dagangan dari mobilnya. Kemudian, pedagang itu didatangi oleh dua preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan dan meminta sejumlah uang.

Lantaran tidak diberi uang, BS marah-marah dan memukul mobil BA. Lalu, pedagang dan preman itu saling dorong dan memukul satu sama lainnya. Selanjutnya, BS menikam BA dengan senjata tajam.

BA yang telah ditikam mencoba membela diri. Dia mengambil besi atau kunci roda dan memukul BS beberapa kali.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP

Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Turun Tangan Klarifikasi soal Kasus Salah Tangkap Pembunuhan Vina
Kompolnas Turun Tangan Klarifikasi soal Kasus Salah Tangkap Pembunuhan Vina

Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang

Pembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.

Baca Selengkapnya