Kapolda Tegaskan Tak Ada Kecurangan Pemilu di Kaltim, People Power Tidak Relevan
Merdeka.com - Proses perhitungan hasil Pemilu serentak 17 April 2019 di Kalimantan Timur sudah selesai. Kepolisian tidak melihat ada unsur kecurangan Pemilu di Kalimantan Timur. Isu people power di daerah soal kecurangan pada 22 Mei dinilai tidak relevan.
Perhitungan suara mulai TPS, PPK, KPU Kabupaten dan Kota hingga KPU berjalan relatif aman. Bahkan, saat pleno rekapitulasi KPU Kalimantan Timur, semua saksi parpol menandatangani.
"Saya ikut menyaksikan pleno KPU Provinsi bersama Pak Pangdam (Pangdam VI Mulawarman Mayjend TNI Subiyanto), semua menandatangani. Artinya, Pemilu 2019 di Kaltim, jauh dari kecurangan," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Priyo Widyanto ditemui merdeka.com, usai Buka Puasa Bersama di Pendopo Lamin Etam, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Sabtu (18/5) malam.
-
Siapa yang bertanggung jawab mengamankan Pemilu di Kalimantan Timur? 'Polda melalui Polres, juga berkolaborasi dengan TNI siap mengamankan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan presiden. Bagaimana pun, Pemilu harus berjalan aman dan damai,' pungkasnya.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Siapa yang mempertanyakan data kerawanan Pemilu di Kaltim? Isran mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. Sebab dalam riwayatnya, Kaltim tak pernah mengalami kericuhan dalam penyelenggaraan Pemilu.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Priyo menegaskan, pemantauan mulai TPS hingga KPU Provinsi itu menjadikan isu people power tidak relevan jika terjadi di wilayah hukumnya.
"Tidak ada alasan lagi, hingga ada isu-isu people power itu berlaku di Kaltim. Tidak ada alasan. Karena, seluruh proses berjalan, sampai tahap perhitungan suara di provinsi, yang diteken seluruh saksi," ujar Priyo.
"Hari ini juga, kira saksikan tokoh-tokoh masyarakat, menolak keras upaya-upaya people power yang bisa mengganggu kondusivitas Kaltim," tambahnya.
Kendati demikian, menurut Priyo, Polri dan TNI di Kaltim, tidak menurunkan kesiapsiagaan menyusul situasi yang terjadi di Jakarta. "Ada (antisipasi). Karena, situasi di Jakarta seperti itu pasti di masing-masing wilayah, tidak hanya Kaltim tapi seluruhnya, meningkatkan kesiapsiagaan," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaMK menilai pemohon tidak bisa membuktikan pelanggaran Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Gugatan PSI soal Selisih Suara di Nias Selatan, Bukti Ini Diungkap di Sidang MK
Baca SelengkapnyaMasyarakat Kaltim Berhasil Jaga Kondusifitas Pasca Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Bali memastikan tidak ada kecurangan dalam Pemilu 2024 di Pulau Dewata
Baca SelengkapnyaIsu ini didasarkan pada data naik turunnya suara dalam portal InfoPemilu dan sistem Sirekap.
Baca SelengkapnyaMenurut Quin, setelah kajian mendalam maka dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaIa juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca Selengkapnya