Kapolres Bantaeng bantah tahan guru SMP yang cubit muridnya
Merdeka.com - Ibu guru SMPN 1 Bantaeng yang sehari-harinya mengajar mata pelajaran Biologi atas nama Nurmayani diberitakan ditahan di Mapolres Bantaeng sejak Kamis, (12/5) gara-gara mencubit seorang murid, anak seorang anggota polisi. Hal ini mengundang perhatian dan penggalangan dukungan terhadap sang guru di media sosial.
Kapolres Bantaeng, AKBP Kurniawan Affandi via ponselnya menjelaskan, yang menyebut guru ditahan di Mapolres itu ngawur. "Seperti di pemberitaan atas nama Ade yang katanya keponakan guru Nurmayani menyebut Nurmayani ditahan di Mapolres Bantaeng. Ngawur itu, tidak ada guru yang ditahan di sini," kata Kapolres Bantaeng yang dikonfirmasi, Minggu, (15/5).
Dijelaskan, sebenarnya peristiwa terjadi pertengahan Agustus 2015 lalu. Anak atau murid termasuk yang disebut-sebut dicubit itu kedapatan main air di musala sekolah. Guru Nurmayani kemudian menegur dan keluar kata "dasar anak setan". Bukan hanya kata yang tidak layak, ibu guru ini juga lakukan penganiayaan mengakibatkan murid yang jadi korban ini alami memar di pipi, paha dan sesak nafas. Berdasarkan hasil visum dokter menyimpulkan telah terjadi trauma benda tumpul.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Setelah masuk laporan dari orang tua murid yang jadi korban ini, kata Kurniawan, pihaknya tidak langsung melakukan proses hukum. Pihaknya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Sejak Agustus 2015 hingga masuk tahun 2016, semua langkah mediasi itu mentok.
"Orang tua murid ini sudah siap dimediasi tapi dari pihak guru terus menolak bahkan sempat keluar kata kalau orang tua murid itu hanya mau uang. Hal ini terdengar oleh pihak orang tua murid ini, tersinggung dan tidak bersedia lagi untuk dimediasi," tutur Kurniawan.
Laporan orang tua murid ini barulah diproses. Setelah jaksa nyatakan telah lengkap atau P21, tambah Kurniawan, berkas dan tersangka guru ini kemudian dilimpahkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng empat hari lalu.
"Jadi sejak masuknya laporan Agustus 2015 lalu hingga dilimpahkan ke Kejari, sama sekali tidak ada tindakan penahanan terhadap guru itu oleh pihak kami. Kini kasusnya sudah di pihak kejaksaan," tandasnya seraya menambahkan, pasal yang disangkakan ke ibu guru ini adalah pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres menolak untuk menyebut secara resmi nama murid tersebut untuk menghindari tindakan buly terhadap yang bersangkutan. Dia mengakui jika murid ini anak seorang anggota polisi yang sementara ini bertugas di Polres Selayar.
"Kenapa saat yang bermasalah ini keluarga polisi selalu dihebohkan dan beritanya juga tidak seimbang bahkan keliru," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut disayangkan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Baca SelengkapnyaTim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
Baca SelengkapnyaTerjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga menegaskan ermintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
Baca SelengkapnyaGuru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani mencabut surat perdamaian dengan orang tua
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Konawe Selatan, Anas Masud mengungkapkan alasan melayangkan somasi kepada Supriyani.
Baca SelengkapnyaDikatakan bahwa pihak sekolah yang diperiksa tersebut mulai kepala sekolah, guru, hingga sejumlah murid yang merupakan rekan korban.
Baca SelengkapnyaKombes Ade mengatakan kasus tersebut sempat lama diproses, karena mediasi antara pelaku dan korban tak menemukan titik terang.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca SelengkapnyaGuru tersebut mengakui telah memotong rambut JS dengan bentuk tidak wajar dengan dalih mendisiplinkan siswa.
Baca SelengkapnyaSupriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Baca Selengkapnya