Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolres Bogor: Kasus Habib Rizieq dan RS Ummi Pidana Murni, Tak Bisa Dicabut

Kapolres Bogor: Kasus Habib Rizieq dan RS Ummi Pidana Murni, Tak Bisa Dicabut Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menegaskan, kasus RS Ummi dan Habib Rizieq Syihab merupakan tindak pidana murni. Meskipun Satgas Covid-19 mencabut laporan, proses hukum akan tetap berlanjut.

"Tidak bisa. Ini bukan delik aduan. Ini pidana murni. Kalau pidana murni tidak bisa dicabut. Pidana murni terkait Undang-Undang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Ancamannya satu tahun," kata Hendri, Senin (30/11).

Kata Hendri, hingga siang tadi, pihaknya telah memanggil tiga orang saksi. Terdiri dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, MER-C hingga jajaran direksi RS Ummi Kota Bogor.

"Keluarga (habib) sudah sudah kami panggil kemarin," katanya.

"Intinya, Pak Wali Kota melaporkan bukan atas nama sendiri. Tapi satgas yang artinya pemerintah. (Habib) juga kita sudah layangkan pemanggilan," katanya.

Sementara, Head of Presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad menjelaskan, dirinya datang ke Mapolresta Bogor Kota untuk memenuhi undangan wawancara dari Polresta Bogor Kota.

"Belum apa wawancaranya. Dipanggil dua orang. Dokter pribadi dan dari MER-C," katanya singkat.

Diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan didampingi oleh MER-C. Pemkot Bogor merasa Habib Rizieq menghalangi kerja Satgas Covid-19 karena tak memberikan hasil swab test kepada Pemda.

Sementara RS Ummi dan MER-C merasa tidak ada kewajiban memberitahukan. Karena riwayat penyakit pasien merupakan rahasia yang dilindungi kode etik kedokteran.

Laporan Dicabut

Wali Kota Bogor, Bima Arya memastikan Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mencabut laporan terhadap RS Ummi Bogor. Satgas sempat melaporkan pihak RS UMMI karena tidak memberikan laporan hasil swab test Rizieq Syihab dan dianggap menghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19.

Hal itu dikatakan Bima saat menggelar konferensi pers bersama manajemen RS Ummi di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11) petang.

"Sore ini kami melihat dan sangat menghargai itikad baik RS Ummi. Kelemahan komunikasi termasuk SOP internal. Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran. Untuk itu, kami tidak akan melanjutkan aduan kepada kepolisian. Kami percaya RS Ummi punya itikad baik untuk melayani warga Kota Bogor dan seluruh pasien," jelas Bima.

Bima menjelaskan, keingintahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait swab terhadap salah satu pasien RS Ummi, Rizieq Syihab semata-mata hanya untuk menjalankan tugas.

Menurutnya, banyak spekulasi dan asumsi yang berkembang terkait dengan hal tersebut. Bima Arya merasa harus memberi penjelasan.

"Saya ingin menyampaikan pada hari ini, hal ini tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan," kata Bima.

"Saya juga menegaskan, ini domain, ranah Pemkot bogor sepenuhnya. Tidak ada tekanan, intervensi manapun terkait langkah pemkot dan satgas. Tugas kami cuma satu, melindungi seluruh warga dan mengatasi penyebaran Covid-19 Kota Bogor. Ini komitmen bersama," lanjutnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bima Arya sebagai ketua satgas berpedoman kepada Undang-Undang nomor 4 tahun 1984. Menurutnya, sesuai pedoman UU dan aturan itu, pihaknya melihat ada hal yang tidak jelas terkait proses dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi. Bima juga menegaskan bahwa dia selalu menghormati privasi pasien.

"Saya Insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kami lebih kepada proses dan pelaporan. Ini penting karena diatur semuanya di undang-undang. Dapat dibayangkan apabila, RS tidak berkoordinasi dengan satgas pemkot atau dinas kesehatan terkait dengan perkembangan pasien Covid-19. Selama ini sejak Maret, semua RS selalu berkoordinasi. Tetapi, identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan karena terikat kode etik kedokteran," kata Bima.

Klarifikasi Habib Rizieq

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengatakan, keluar dari RS Ummi Bogor atas permintaan sendiri. Sebab, dia merasa badannya sudah sehat dan segar.

Habib Rizieq bercerita, lawatannya ke RS Ummi karena ingin general medical checkup. Menurut dia, RS Ummi melakukan dengan baik dan profesional.

"Para dokter profesional cerdas serta tidak pelit informasi, apa yang mesti diketahui oleh pasien itu semua diberitahu," kata Habib Rizieq dalam sebuah video yang diterima merdeka.com, Senin (30/11).

Habib Rizieq kemudian mengklarifikasi, bahwa dirinya pulang atas permintaan sendiri. Dia merasa, badannya sudah merasa sehat sehingga tak membutuhkan perawatan lagi.

"Pulangnya juga atas permintaan saya. Karena memang kita merasa sudah seger sekali. Alhamdulillah, hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan ke depan tetap sehat walafiat," kata Rizieq.

Tak lupa dalam kesempatan itu, Rizieq juga berterima kasih kepada Mer-C yang membantu proses medis selama menjalani perawatan.

Terakhir, Rizieq juga mengingatkan masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan. Selalu mengenakan masker dan jaga jarak jika beraktifitas di luar rumah.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dirawat di RS Ummi, Kota Bogor sejak Rabu (25/11). Direktur RS Ummi, Andi Tatat menjelaskan bahwa Rizieq mengalami kelelahan dari harus masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Jadi dari hasil screening di kami, Alhamdulillah tidak mengarah ke Covid. Memang ada riwayat pasien di RS Ummi jadi diarahkan ke sini untuk pemeriksaan kesehatannya," kata Andi.

Kata Andi, Rizieq dalam kondisi sehat dan segar meski di bawah pengawasan tim medis RS Ummi. "Insyaallah aman. Hasil lab rontgen hasil semuanya baik," jelasnya.

Kata Andi, Rizieq dirawat . Dia pun tidak bisa memperkirakan kapan tokoh FPI itu diperbolehkan pulang. "Kita lihat pantauan. Dipantau terus dan supaya bisa istirahat. Saat ini masih istirahat total," katanya.

Andi menjelaskan, keluarga Rizieq, tidak mengizinkan tamu siapapun, bahkan dari DPP FPI tidak diizinkan untuk masuk. "Sesuai dengan arahan, memang protokol semua pasien tidak boleh ada yang menjenguk. Dari keluarga juga seperti itu, bahkan dari DPP FPI juga dilarang masuk. Jadi beliau hanya ditemani istrinya," katanya.

Sempat Tak Percaya

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto tidak percaya dengan tes swab dilakukan RS UMMI terhadap Rizieq Syihab. Ketidakpercayaan itu setelah tes dilakukan secara diam-diam tanpa berkoordinasi dengan dinas kesehatan.

Bima mengatakan, swab test terhadap Rizieq Syihab dilakukan oleh MER-C yang tidak terdaftar dalam Satgas Penanganan Covid-19 nasional. "Saya sudah sampaikan jangan lupa koordinasi karena tetap harus disaksikan dinkes dan harus disepakati hasil pemeriksaannya mau dikirim ke mana. Labnya harus disepakati bersama," kata Bima.

Bima menjelaskan, dia mendapat kabar swab test itu dilakukan usai salat Jumat (27/11) siang.

"Tadi saya tanya langsung dokter Andi dan disampaikan bahwa tidak tahu bahwa swab dilakukan saat salat Jumat. Artinya RS Ummi tidak koordinasi dengan kami," kata Bima.

Bima pun mengutus Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk datang ke RS Ummi untuk memastikan kondisi sesuai ketentuan yang ada. "Pihak rumah sakit menerima apa yang saya sampaikan. Mereka siap untuk bekerja sama dan koordinasi. Saya berharap tentunya keluarga dan habib juga bekerja sama. Lebih cepat lebih baik karena kami perlu kepastian terkait layanan RS Ummi," tegas Bima.

Di tengah ketidakpercayaan itu, Rizieq tiba-tiba sudah pulang dari rumah sakit. pada Sabtu (28/11) malam kemarin. Hal ini pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.

"Info dari RS sudah pulang, info dari RS tadi malam," kata Aziz saat dikonfirmasi merdeka.com.Dikonfirmasi terpisah, pihak RS Ummi juga membenarkan pimpinan Ormas FPI itu sudah tidak lagi dirawat di rumah sakitnya. Menurut Direktur RS Ummi, Andi Tatat, menyebut pulangnya Rizieq atas permintaan sendiri.

"Pasien dan keluarga pada Sabtu malam (28/11) menginformasikan ke pihak rumah sakit untuk meminta pulang atas permintaan sendiri," terang Andi.

"Pihak RS mengedukasi ke pasien dan keluarga mengenai hasil pemeriksaan yang belum ada hasil tapi keluarga tetap memilih opsi untuk pulang," sambung Andi tanpa merinci pemeriksaan apa yang dimaksud.

Atas permintaan pribadi tersebut, lanjut Tatat, RS Ummi mengaku tidak bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa diri untuk pulang.

"RS UMMI tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang," katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan

Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Baca Selengkapnya