Kapolresta Denpasar Nilai Vonis Andrew Ayer Terlalu Ringan: Ini Sedikit Miris
Merdeka.com - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menilai vonis hukuman Warga Negara Asing (WNA) Andrew Ayer, warga Rusia yang kabur dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai beberapa waktu yang lalu, terlalu ringan.
"WNA Rusia (Andrew) itu Polresta Denpasar (yang menangkap) dan (barang buktinya) hasis dengan bukti 1/2 kilogram. Divonis cuma 1,5 tahun. Ini sedikit miris. Di Undang-Undang paling sedikit 5 tahun, tapi faktanya. Ini perlu didorong lagi untuk Bali bersih narkoba harus ada efek jeranya," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Jumat (5/3).
Menurutnya, vonis ringan seperti itu tidak memberikan efek jera dan membahayakan generasi muda. Karena, Andrew sebelumnya ditangkap oleh Polresta Denpasar dengan barang bukti sekitar 500 gram hasis.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Bagaimana narkoba bisa mengancam keberlanjutan negara? 'Kalau generasi muda kita sudah dihancurkan siapa yang akan melanjutkan keberlanjutan negara ini kalau kita tidak selesaikan dari generasi muda,' pungkasnya.
Namun, setelah berjalan di Pengadilan, Andrew hanya divonis 1 tahun 6 bulan oleh PN Denpasar. Tetapi, jika dilihat dalam amanat Undang-Undang, hukuman paling rendah adalah 5 tahun.
Ia berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku peredaran narkoba harus berat untuk memberi efek jera. Karena, di lapangan institusianya terus berusaha memastikan Denpasar bersih dari narkoba.
"Hal seperti ini perlu dikawal. Ini sangat berbahaya buat generasi muda kita. Ini tak memberi efek jera," ujar Jansen.
Seperti yang diberitakan, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (33) berhasil kabur dari ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/2) pukul 13.30 Wita lalu.
Andrew juga diketahui adalah buronan interpol di negaranya dan dia diduga kabur bersama kekasihnya bernama Ekaterina Trubkina (34) asal Rusia.
"Iya benar dia buronan interpol. Dan itu kita belum tau kasusnya karena dia memang di pemberitahuan adalah buronan interpol di negaranya," kata Putu Suhendra selaku Kasih Informasi dan
Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, saat dihubungi, Sabtu (13/2) lalu.
Ia menerangkan, bahwa pihak imigrasi dapat pelimpahan Andrew pada tanggal 3 Februari 2021 dari Lapas Kerobokan. Setelah, Andrew menjalani kasus hukuman pidana kasus narkoba dan di penjara 1,5 tahun.
Kemudian, petugas imigrasi membawanya ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditahan di sana sambil menunggu penderportasian ke negaranya. Namun pada Kamis (11/2) saat dia mau dipindahkan ke Rudenim di Jimbaran, Badung, Bali, Andrew berhasil kabur dengan beralasan mengambil makanan ke istrinya yang menjenguknya.
"Awalnya, dia mau proses pemindahan karena pasportnya sudah mati, menunggu proses pembuatan paspor, menunggu pemulangannya. Kita mau deportasi rencananya," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaAmmar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaAktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya