Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolresta Denpasar Nilai Vonis Andrew Ayer Terlalu Ringan: Ini Sedikit Miris

Kapolresta Denpasar Nilai Vonis Andrew Ayer Terlalu Ringan: Ini Sedikit Miris Kapolresta Denpasar Jansen Avitus Panjaitan. ©2021 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menilai vonis hukuman Warga Negara Asing (WNA) Andrew Ayer, warga Rusia yang kabur dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai beberapa waktu yang lalu, terlalu ringan.

"WNA Rusia (Andrew) itu Polresta Denpasar (yang menangkap) dan (barang buktinya) hasis dengan bukti 1/2 kilogram. Divonis cuma 1,5 tahun. Ini sedikit miris. Di Undang-Undang paling sedikit 5 tahun, tapi faktanya. Ini perlu didorong lagi untuk Bali bersih narkoba harus ada efek jeranya," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Jumat (5/3).

Menurutnya, vonis ringan seperti itu tidak memberikan efek jera dan membahayakan generasi muda. Karena, Andrew sebelumnya ditangkap oleh Polresta Denpasar dengan barang bukti sekitar 500 gram hasis.

Namun, setelah berjalan di Pengadilan, Andrew hanya divonis 1 tahun 6 bulan oleh PN Denpasar. Tetapi, jika dilihat dalam amanat Undang-Undang, hukuman paling rendah adalah 5 tahun.

Ia berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku peredaran narkoba harus berat untuk memberi efek jera. Karena, di lapangan institusianya terus berusaha memastikan Denpasar bersih dari narkoba.

"Hal seperti ini perlu dikawal. Ini sangat berbahaya buat generasi muda kita. Ini tak memberi efek jera," ujar Jansen.

Seperti yang diberitakan, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (33) berhasil kabur dari ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/2) pukul 13.30 Wita lalu.

Andrew juga diketahui adalah buronan interpol di negaranya dan dia diduga kabur bersama kekasihnya bernama Ekaterina Trubkina (34) asal Rusia.

"Iya benar dia buronan interpol. Dan itu kita belum tau kasusnya karena dia memang di pemberitahuan adalah buronan interpol di negaranya," kata Putu Suhendra selaku Kasih Informasi dan

Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, saat dihubungi, Sabtu (13/2) lalu.

Ia menerangkan, bahwa pihak imigrasi dapat pelimpahan Andrew pada tanggal 3 Februari 2021 dari Lapas Kerobokan. Setelah, Andrew menjalani kasus hukuman pidana kasus narkoba dan di penjara 1,5 tahun.

Kemudian, petugas imigrasi membawanya ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditahan di sana sambil menunggu penderportasian ke negaranya. Namun pada Kamis (11/2) saat dia mau dipindahkan ke Rudenim di Jimbaran, Badung, Bali, Andrew berhasil kabur dengan beralasan mengambil makanan ke istrinya yang menjenguknya.

"Awalnya, dia mau proses pemindahan karena pasportnya sudah mati, menunggu proses pembuatan paspor, menunggu pemulangannya. Kita mau deportasi rencananya," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Ammar Zoni dengan Rambut Gondrong, Menangis Setelah Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Potret Terbaru Ammar Zoni dengan Rambut Gondrong, Menangis Setelah Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Ammar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika

Kepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar

Aktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!
Jaksa Agung: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Berkas Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya