Kapolresta Padang minta pengeroyok Kanit Reskrim Polsek Pauh menyerahkan diri
Merdeka.com - Kapolresta Padang Kombes Chairul Aziz menegaskan, agar massa yang melakukan pengeroyokan terhadap anggotanya untuk segera menyerahkan diri. Selain itu, Polisi berpangkat tiga melati itu mengimbau agar masyarakat sekitar lokasi kejadian tidak menyebar informasi yang tidak jelas.
"Masyarakat jangan membesar-besarkan info yang tidak jelas dan menyudutkan Polisi, mereka (warga) yang pasti mengadakan pembelaan terhadap yang salah. Sebetulnya (pelaku) serahkan diri mempertanggung-jawabkan perbuatannya," tegas Kapolresta Padang melalui pesan WhatsApp kepada Merdeka.com, Selasa (9/1).
Terkait penyisiran yang dilakukan anggotanya di lokasi, Chairul Aziz mengatakan, pihaknya telah dibekali surat perintah untuk mengungkap para pelaku pengeroyokan. Hal itu, katanya, untuk melaksanakan tugas negara dan dilindungi undang-undang.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang melakukan pengeroyokan? AG kemudian diteriaki malang. Teriakan AG mencuri perhatian warga lainnya di sekitar lokasi. BH dan empat rekannya terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Keempatnya pasrah. Mereka menjadi bulan-bulan AG dan sejumlah orang lainnya. Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita bukan perampok dan mereka (anggota) melakukan penegakan hukum, jadi info yang dibesar-besarkan masyarakat tidak benar. Tidak ada anggota yang arogan, itu tidak benar warga pasti mengadakan pembelaan terhadap yang salah," cetusnya.
Diakuinya, hingga saat ini para pelaku pengeroyokan belum berhasil diringkus. Begitu pun untuk identitas para pelaku masih belum dikantongi dan pihaknya masih baru memperkuat pembuktian.
"Belum ada pelaku diamankan, kami baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memperkuat pembuktian. Hingga sekarang sebanyak lima saksi telah kita periksa," tandasnya.
Seperti diketahui, Kanit Reskrim Polsek Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, Ipda Syafwal, dikeroyok oleh massa saat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, Minggu pagi (7/1) pukul 02.30 Wib. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Wak Ketok Koto Parak RT 002 RW 002 Kanangan, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaListyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Komjen Dedi Prasetyo untuk ikut turun menangani perkara polisi tembak polisi
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaPenculikan terhadap pria berusia 25 tahun itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tetap sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus polisi tembak polisi itu ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaVideo sejumlah pria mendatangi Mapolsek Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan mengibarkan bendera bulan bintang di pagar kantor polisi itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaKabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar melepaskan tembakan terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari dari jarak dekat.
Baca SelengkapnyaMabes Polri buka suara atas kasus pengeroyokan dilakukan puluhan Brimob kepada seorang anggota TNI.
Baca Selengkapnya