Kapolrestabes Surabaya santai digugat tersangka pelecehan pasien National Hospital
Merdeka.com - Masih ingat kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Rumah Sakit National Hospital Surabaya pada Januari lalu? Hari ini, Selasa (6/3), Zunaedi Abdillah (ZA) mantan perawat yang ditetapkan tersangka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan itu ditujukan kepada Kombes Pol Rudi Setiawan selaku Kapolrestabes Surabaya yang menetapkan ZA sebagai tersangka.
"Penetapan (sebagai tersangka) itu banyak kejanggalan. Dari pengakuan klien saya, saat proses penyidikan, klien saya dipaksa mengakui pelecehan seksual yang sebenarnya tidak pernah dilakukan," kata kuasa hukum ZA, M Sholeh usai mendaftarkan gugatan di PN Surabaya.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
Sholeh menjelaskan, selama proses interogasi, kliennya juga mengalami kekerasan. "Klien saya dalam kondisi tidak merdeka. Dia ditempeleng oleh penyidik dan dipaksa mengaku khilaf," ungkapnya.
Dia juga mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka yang begitu cepat. Harusnya, menurut Sholeh, polisi memanggil saksi ahli dan saksi saksi dari medis sebelum penetapan status tersangka.
"Ini kasusnya seperti dipaksakan. Harusnya butuh waktu yang tidak singkat," katanya menyayangkan.
Terpisah, Kapolrestabes Surabaya yang dikonfirmasi terkait masalah ini, mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan itu. "Polrestabes selalu menaati aturan-aturan hukum. Kalau sesuai dengan aturan, pasti kita akan taat pada aturan," tegasnya.
Pada prinsipnya, lanjut perwira tiga melati di pundak ini, Polrestabes Surabaya selalu mengutamakan profesionalisme penyidikan. Menurutnya, dalam penanganan perkara, pihaknya selalu menggunakan dasar aturan seperti KUHAP, Peraturan Kapolri (Perkap), bahkan Perkabar (Peraturan Kabareskrim).
"Proses penyidikan sudah selesai. Berkas sudah dikirimkan dan sudah diteliti oleh teman-teman kejaksaan, serta sudah dinyatakan lengkap," paparnya.
Pun begitu dengan putusan Kode Etik Keperawatan Indonesia pada tanggal 13 Februari 2018 lalu yang menyatakan bahwa ZA tidak bersalah. Polrestabes Surabaya lebih memilih menunggu putusan pengadilan. "Kita juga belum melihat, belum mendengar, tentang kebenaran dari pada berita tersebut. Nanti kita tunggu saja dari pengadilan," ucapnya.
Seperti diketahui, penangkapan ZA ini bermula dari video pelecehan seksual di RS National yang menjadi viral di media sosial. Kemudian, pasien yang merupakan istri pengacara Yudi Wibowo Sukinto, melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Selengkapnya