Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolrestabes Surabaya santai digugat tersangka pelecehan pasien National Hospital

Kapolrestabes Surabaya santai digugat tersangka pelecehan pasien National Hospital Kombes Pol Rudi Setiawan. ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Masih ingat kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Rumah Sakit National Hospital Surabaya pada Januari lalu? Hari ini, Selasa (6/3), Zunaedi Abdillah (ZA) mantan perawat yang ditetapkan tersangka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan itu ditujukan kepada Kombes Pol Rudi Setiawan selaku Kapolrestabes Surabaya yang menetapkan ZA sebagai tersangka.

"Penetapan (sebagai tersangka) itu banyak kejanggalan. Dari pengakuan klien saya, saat proses penyidikan, klien saya dipaksa mengakui pelecehan seksual yang sebenarnya tidak pernah dilakukan," kata kuasa hukum ZA, M Sholeh usai mendaftarkan gugatan di PN Surabaya.

Orang lain juga bertanya?

Sholeh menjelaskan, selama proses interogasi, kliennya juga mengalami kekerasan. "Klien saya dalam kondisi tidak merdeka. Dia ditempeleng oleh penyidik dan dipaksa mengaku khilaf," ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka yang begitu cepat. Harusnya, menurut Sholeh, polisi memanggil saksi ahli dan saksi saksi dari medis sebelum penetapan status tersangka.

"Ini kasusnya seperti dipaksakan. Harusnya butuh waktu yang tidak singkat," katanya menyayangkan.

Terpisah, Kapolrestabes Surabaya yang dikonfirmasi terkait masalah ini, mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan itu. "Polrestabes selalu menaati aturan-aturan hukum. Kalau sesuai dengan aturan, pasti kita akan taat pada aturan," tegasnya.

Pada prinsipnya, lanjut perwira tiga melati di pundak ini, Polrestabes Surabaya selalu mengutamakan profesionalisme penyidikan. Menurutnya, dalam penanganan perkara, pihaknya selalu menggunakan dasar aturan seperti KUHAP, Peraturan Kapolri (Perkap), bahkan Perkabar (Peraturan Kabareskrim).

"Proses penyidikan sudah selesai. Berkas sudah dikirimkan dan sudah diteliti oleh teman-teman kejaksaan, serta sudah dinyatakan lengkap," paparnya.

Pun begitu dengan putusan Kode Etik Keperawatan Indonesia pada tanggal 13 Februari 2018 lalu yang menyatakan bahwa ZA tidak bersalah. Polrestabes Surabaya lebih memilih menunggu putusan pengadilan. "Kita juga belum melihat, belum mendengar, tentang kebenaran dari pada berita tersebut. Nanti kita tunggu saja dari pengadilan," ucapnya.

Seperti diketahui, penangkapan ZA ini bermula dari video pelecehan seksual di RS National yang menjadi viral di media sosial. Kemudian, pasien yang merupakan istri pengacara Yudi Wibowo Sukinto, melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Kubu Korban Duga Ada Pihak Hambat Penyelidikan
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Kubu Korban Duga Ada Pihak Hambat Penyelidikan

Kuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya