Kapolri akan tindak aksi anarkis penolak Perppu Pembubaran Ormas
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mempersilakan pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menempuh jalur hukum jika tidak menerima keputusan pemerintah mencabut izin hukum ormas tersebut.
"Kalau mungkin ada yang berkeberatan, gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat atau apapun namanya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Jenderal bintang empat itu juga meminta masyarakat tetap tenang menyikapi keputusan tersebut. Dia tidak segan-segan menindak pihak-pihak yang menyikapi dengan cara anarkis.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Bagaimana Kapolri merespon keinginan Theodore? 'Selamat ya, jarang biasanya Adhi Makayasa mau masuk pertama di Brimob. Saya kira kamu harus bisa mewarnai,' ujar Listyo Sigit sembari berjabat tangan dengan Theodore.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang dilakukan Kapolri saat disapa anggotanya? Bukannya marah, Kapolri justru tertawa lebar usai disapa oleh anggotanya tersebut. Ia bahkan tidak marah meski disapa oleh anggotanya di depan para Jenderal, salah satunya Wakapolri Komjen Agus Andrianto.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
"Kalau aksi anarkis terjadi, bukan Perppu yang akan kita terapkan, tapi UU nomor 27 tahun 1999 pasal 107b itu perubahan KUHP beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara," tegas Kapolri.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, dalam UU nomor 27 tahun 1999 tentang keamanan negara disebutkan adanya larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan yang dapat menimbulkan kerusuhan.
"Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman 20 tahun," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.
Baca SelengkapnyaKapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subiyanto merespons soal Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan penyerangan dan pembunuhan kepada warga
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaKapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT menyayangkan perbuatan oknum ormas tersebut terhadap mahasiswa.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan akan mengawal kasus penganiayaan relawan oleh anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca Selengkapnya