Kapolri akan Tinjau Kembali Putusan Kode Etik AKBP Brotoseno
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin melakukan peninjauan kembali terhadap hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno. Meski dinyatakan melanggar kode etik karena terbukti terlibat kasus korupsi, Brotoseno tetap dipertahankan dengan alasan berprestasi.
Listyo mengatakan, pihaknya telah mencari solusi untuk memecahkan masalah Brotoseno ini. Sebab, tidak dipecatnya Brotoseno menimbulkan kecaman publik. Listyo telah berdiskusi dengan Menkopolhukam, Kompolnas hingga ahli pidana.
Kemudian, diputuskan akan direvisi Peraturan Kapolri Nomor 14 dan 19 karena tidak atur mekanisme peninjauan kembali terhadap hasil keputusan kode etik.
-
Bagaimana Risma ingin Poltekesos selesaikan masalah sosial? Mensos berharap dengan pengetahuan solusi yang kaya, para civitas bisa menyelesaikan implikasi permasalahan sosial yang timbul karena pembangunan atau perubahan.
-
Bagaimana Listyo Sigit ingin wujudkan Polri yang dicintai? 'Kami terus berkomitmen untuk membuka ruang kritik, saran serta aspirasi dalam rangka evaluasi dan perbaikan organisasi. sehingga dapat terus melakukan setapak perubahan demi mewujudkan Polri yang dicintai sesuai harapan masyarakat,' kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Monas, Jakarta, Senin (1/7).
-
Mengapa Kak Seto mengkritik polisi? Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya mengkritik keras Polres Temanggung yang menggelar konferensi pers dengan menghadirkan pelaku pembakaran.
-
Bagaimana mengatasinya? Cara mengatasi baby blues yang pertama adalah istirahat yang cukup. Manfaatkan waktu tidur Si Kecil untuk Anda tidur. Jika ia terbangun di malam hari karena mengompol dan Anda masih butuh tidur untuk memulihkan tenaga, jangan ragu meminta bantuan pasangan untuk mengganti popok Si Kecil dan menjaganya sejenak.
-
Bagaimana cara mengatasinya? Untuk mengatasi kondisi ini, penting untuk menggunakan retinol dengan konsentrasi yang tepat, memastikan kulit terhidrasi dengan baik, dan memberi waktu bagi kulit untuk beradaptasi dengan pengelupasan yang lebih aktif.
"Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut. Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Perubahan dalam peraturan itu akan ditambah mekanisme peninjauan putusan dalam sidang kode etik. Listyo mengatakan, kewenangan peninjauan kembali itu untuk memecahkan masalah putusan AKBP Brotoseno.
"Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo.
Ia berharap revisi ini segera rampung. Kata Listyo, komisi yang baru bisa segera ditunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno.
"Sehingga kemudian komisi yang baru segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," tegas Listyo.
Sebelumnya, kembalinya AKBP Brotoseno ke Polri menuai kontroversi. Sebab, Brotoseno berstatus mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas di Polri karena tak dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus penerimaan suap.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ferdy Sambo.
Dalam putusan sidang Kode Etik Profesi Polri, kata Ferdy, AKBP Raden Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.
Dalam perkara ini, Ferdy menyampaikan jika Brotoseno telah dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
"AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," jelasnya.
Pertimbangan lainnya Polri tetap mempertahankan Brotoseno karena prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," kata Ferdy.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaRespons Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait pernyataan Presiden Prabowo akan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaSetyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
Baca SelengkapnyaKapolri juga meminta kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan lebih ketat lagi pada anggotanya yang memegang senpi.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan sebagai evaluasi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca Selengkapnya