Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri akan Tinjau Kembali Putusan Kode Etik AKBP Brotoseno

Kapolri akan Tinjau Kembali Putusan Kode Etik AKBP Brotoseno Kapolri Jenderal Listyo Sigit. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin melakukan peninjauan kembali terhadap hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno. Meski dinyatakan melanggar kode etik karena terbukti terlibat kasus korupsi, Brotoseno tetap dipertahankan dengan alasan berprestasi.

Listyo mengatakan, pihaknya telah mencari solusi untuk memecahkan masalah Brotoseno ini. Sebab, tidak dipecatnya Brotoseno menimbulkan kecaman publik. Listyo telah berdiskusi dengan Menkopolhukam, Kompolnas hingga ahli pidana.

Kemudian, diputuskan akan direvisi Peraturan Kapolri Nomor 14 dan 19 karena tidak atur mekanisme peninjauan kembali terhadap hasil keputusan kode etik.

"Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut. Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).

Perubahan dalam peraturan itu akan ditambah mekanisme peninjauan putusan dalam sidang kode etik. Listyo mengatakan, kewenangan peninjauan kembali itu untuk memecahkan masalah putusan AKBP Brotoseno.

"Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo.

Ia berharap revisi ini segera rampung. Kata Listyo, komisi yang baru bisa segera ditunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno.

"Sehingga kemudian komisi yang baru segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," tegas Listyo.

Sebelumnya, kembalinya AKBP Brotoseno ke Polri menuai kontroversi. Sebab, Brotoseno berstatus mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan AKBP Raden Brotoseno masih bertugas di Polri karena tak dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus penerimaan suap.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ferdy Sambo.

Dalam putusan sidang Kode Etik Profesi Polri, kata Ferdy, AKBP Raden Brotoseno hanya disanksi pemindah tugaskan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Dalam perkara ini, Ferdy menyampaikan jika Brotoseno telah dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan menerima suap dari tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

"AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," jelasnya.

Pertimbangan lainnya Polri tetap mempertahankan Brotoseno karena prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," kata Ferdy.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan

Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mengejutkan Ketua KPK Bereaksi Ide Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Korupsi Dikembalikan
VIDEO: Mengejutkan Ketua KPK Bereaksi Ide Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Korupsi Dikembalikan

Respons Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait pernyataan Presiden Prabowo akan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi

Baca Selengkapnya
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim

Kapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Hasto: Kapolri Harusnya Jawab Begitu Banyak Laporan Kader PDIP yang Diintimidasi
Hasto: Kapolri Harusnya Jawab Begitu Banyak Laporan Kader PDIP yang Diintimidasi

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!

Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPK Tanggapi Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Duit Korupsi: Beliau Disumpah di Senayan
Reaksi KPK Tanggapi Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Duit Korupsi: Beliau Disumpah di Senayan

Setyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main Ancaman Jenderal Polri ke Anggota Salah Gunakan Senpi: Tindak Tegas, Apapun Pangkatnya!
Tak Main-Main Ancaman Jenderal Polri ke Anggota Salah Gunakan Senpi: Tindak Tegas, Apapun Pangkatnya!

Kapolri juga meminta kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan lebih ketat lagi pada anggotanya yang memegang senpi.

Baca Selengkapnya
Kapolri Minta Maaf Kinerja Polisi Masih Ada Kekurangan, Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan
Kapolri Minta Maaf Kinerja Polisi Masih Ada Kekurangan, Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan

Hal ini dilakukan sebagai evaluasi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
Kapolri Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang
Kapolri Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang

Kapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.

Baca Selengkapnya