Kapolri bakal stop kasus Ketua KY jika Hakim Sarpin cabut laporan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti turut angkat bicara mengenai penetapan tersangka oleh Bareskrim terhadap Ketua dan anggota Komisi Yudisial (KY). Kasus itu dapat dihentikan asal Hakim Sarpin mencabut laporannya.
"Kecuali yang melapor mencabut, baru kita hentikan," kata kata Badrodin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7).
Menurutnya, penetapan tersangka pada Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri sudah melalui prosedur yang benar dan tidak asal.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa Kompolnas hadir dalam sidang Aipda Robig? Kami di sini diundang untuk mengikuti sidang etik. Artinya memang proses yang coba dijalankan teman-teman di Polda Semarang adalah proses yang baik, transparan, dengan mengundang kami kami, kami disuruh melihat secara detail mulai awal dari akhir apa yang terjadi,' kata Choirul.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Kita juga sudah panggil ahli bahasa, ahli pidana. Apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak," terang dia.
Badroddin menegaskan, apa yang dilakukan Polri karena adanya laporan dari Hakim Sarpin Rizaldi. Hal itu tidak benar jika dituding atas inisiatif jajaran Polri. Polri tak khawatir jika Komisi Yudisial mengajukan gugatan praperadilan. "Boleh aja, haknya kan boleh," tutupnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ronny, harusnya Aiman juga mendapatkan perhatian yang serupa.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaApakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?
Baca SelengkapnyaSetyo menegaskan, lembaga antirasuah tetap berkomitmen dalam menengakan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi Firli.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Selengkapnya