Kapolri Bangkitkan Lagi PAM Swakarsa, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri yang dapat merdeka.com, Rabu (16/9), pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.
Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman. Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
-
Siapa yang dijuluki Bapak Satpam Indonesia? Jenderal Polisi Awaloedin Djamin merupakan seorang tokoh kepolisian Republik Indonesia. Dia pernah menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada periode 1978-1982.
-
Bagaimana Paspampres menjalankan tugasnya? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Dimana Paspampres bertugas? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Apa yang dilakukan Paspampres saat mengawal Jokowi di Lampung? Menariknya, Paspampres bermotor yang biasa mengawal Jokowi dengan motor gede sampai ganti motor trail. Nampak empat anggota Paspampres pengawal Jokowi yang biasa berboncengan sepeda gede, mengendarai motor trail berpelat TNI.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
Dalam Peraturan Kapolri ini dijelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud terdiri dari Satpam dan Satkamling.
Tetapi pada ayat 3 Pasal 3 dijelaskan pula terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara dan mahasiswa Bhayangkara. Tetapi tidak dijelaskan lebih rinci terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan secara rinci soal profesi Satpam yang menjadi bagian dari Pam Swakarsa ini.
"Fungsi kepolisian terbatas, mereka kan mengamankan kantor-kantor yang menjadi tanggung jawabnya di sana. Sama kaya polisi melakukan patroli, pengamanan. Melakukan tindakan pertama kalau terjadi kejadian, mendatangi, misalnya kalau ada kejadian di kantornya terjadi apa-apa kan dia yang bertanggung jawab, baru nanti lapor ke polisi penyidikannya," kata Awi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (16/9).
Dalam Peraturan Kapolri juga dijelaskan adanya perubahan seragam Satpam yang semula putih hitam menjadi warna cokelat mirip dengan seragam polisi. Awi memastikan, kemiripan seragam itu tak akan membuat satpam dan polisi saling bersinggungan saat bertugas. "Enggak ada (bersinggungan) kan mereka binaan kita," ujarnya.
Awi mengungkapkan, pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kapala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.
Justru dengan kemiripan seragam ini, Awi berharap membangun hubungan emosional yang baik antara personel Polri dan Satpam dan menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.
"Memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat," jelas dia.
Adapun terkait keberadaan Satkamling dalam Peraturan Kapolri ini, dijelaskan dalam Pasal 35 bahwa Satkamling dibentuk oleh warga masyarakat. Adapun tugasnya, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban serta melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.
Sementara terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal, Awi belum memberikan penjelasan lebih rinci. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) Komjen Pol Fadil Imran akan mengembalikan Sabhara Perintis dalam bentuk patroli terbaik.
Baca SelengkapnyaSeperti apa perintah Fadil di hadapan para perwira?
Baca Selengkapnya"Satpam dengan kewenangannya menjadi garda terdepan dalam pencegahan kejahatan di lingkungan kerja,"
Baca SelengkapnyaKapolri turut mengapresiasi atas seluruh kinerja empat satker Polri.
Baca SelengkapnyaPolres Pelalawan dan Kodim 0313 menggelar patroli malam berskala besar, usai pelantikan presiden dan wakil presiden
Baca SelengkapnyaPatroli ini menyasar sejumlah tempat yang dinilai rawan, mulai dari warung remang-remang hingga area perkantoran.
Baca SelengkapnyaPatroli skala besar dilaksanakan oleh personel Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan.
Baca SelengkapnyaBerikut potret kumpulan aksi sigap Paspampres saat Jokowi dan tamu VVIP berkumpul acara di Bali.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepolisian di setiap wilayah memperbanyak patroli sebagai upaya mengantisipasi pemalakan di jalur wisata.
Baca SelengkapnyaProses pengamanan itu melekat kepada capres-cawapres selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLangkah ini ini dilakukan sebagai kerja sama Polda Metro Jaya bersama unsur masyarakat dalam pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi menyampaikan imbauan agar warga menjaga keamanan selama Pilkada.
Baca Selengkapnya