Kapolri beberkan alasan tetapkan Margriet tersangka pembunuhan
Merdeka.com - Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, polisi sudah menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan. Margriet sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
"Betul, Margriet (ibu angkat Angeline) jadi tersangka karena alat buktinya sudah cukup, namun yang bersangkutan sampai saat ini belum diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline," kata Kapolri Badrodin kepada merdeka.com, Minggu (28/6).
Kapolri menjelaskan, polisi sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Margriet. Salah satu buktinya adalah dari keterangan Agus Tay.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Keterangan Agus Tay selaku saksi yg menjelaskan peran Ny Margriet selaku pelaku kekerasan yangg menyebabkan kematian Angeline," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan, seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya