Kapolri: Blanko STNK dan BPKB mendekati selesai
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, pengadaan blanko untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah mendekati selesai.
"Itu ada proses, tapi sudah mendekati selesai. Tunggu saja nanti," ucap Timur di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/9).
Dengan selesainya pengadaan blanko STNK dan BPKB tersebut, maka masyarakat sudah bisa mendapatkan kedua surat tersebut sesuai dengan ketentuan. Dia berharap, anak buahnya segera menyelesaikannya secara keseluruhan.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Dimana mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Pergi ke kantor samsat dengan di mana kendaraan Anda terdaftar dan tercatat di kantor tersebut.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
"Mudah-mudahan secepatnya ya," tandasnya.
Sebelumnya, kelangkaan material surat kendaraan, BPKB, STNK dan SIM di sejumlah daerah di Tanah Air, khususnya di Jawa Timur, Senin (9/9) sudah terpenuhi. Sebab, material surat-surat kendaraan itu sudah didistribusikan oleh Mabes Polri.
Hal ini diungkap Kepala Korps Lalu-Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar saat melakukan pengecekan di Kantor Samsat Surabaya, Jawa Timur di Jalan Manyar, Senin (11/9).
Dia mengatakan, sejak hari ini, kebutuhan material BPKB, STNK dan SIM sepanjang tahun 2013, untuk seluruh kabupaten dan kota di Tanah Air, sudah bisa dipenuhi.
"Karena Korlantas telah melakukan pengadaan sesuai kebutuhan tahun 2013. Tak hanya tahun ini, stok atau persediaan juga ditambah hingga bisa memenuhi kebutuhan surat-surat kendaraan selama 3 bulan pada 2014 mendatang," terang Pudji. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaPelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.
Baca SelengkapnyaPolisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.
Baca SelengkapnyaBerikut Cara Memperpanjang STNK Mobil 5 Tahunan Lewat Samsat
Baca SelengkapnyaSTCK adalah izin sementara untuk kendaraan baru. Berikut cara mengurus dan biayanya di 2024.
Baca Selengkapnya