Kapolri: Din Minimi tetap diproses hukum, tidak ada toleransi!
Merdeka.com - Nurdin Ismail alias Din Minimi, pimpinan kelompok bersenjata paling dicari telah menyerahkan diri. Din Minimi serta anak buahnya menyerahkan diri tanpa perlawanan setelah dijemput oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso dari persembunyiannya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan akan tetap melakukan proses hukum terhadap Din Minimi dan anggotanya. Tidak ada toleransi berupa pengampunan hukum terhadap orang yang paling diburu di Aceh tersebut.
"Tentu dalam perspektif polisi, apapun yang dilakukan penyerahan diri tetap dilakukan proses hukum. Kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa Kapolri tersingkat? Kapolri dengan masa jabatan tersingkat ada Chairuddin Ismail.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana TNI menghukum desertir? 'Disersi adalah tindak pidana militer. Jika dilakukan di medan pertempuran hukumannya sangat berat. Bila dilakukan di basis lebih dari 30 hari hukumannya dipecat. Itu yang saya masih ingat,' terang Kiki.
Meski begitu, Badrodin tak memungkiri adanya keringanan hukum terhadap para pelaku teror di Aceh itu. Ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memberi keringanan hukuman.
"Mungkin ada keringanan hukuman yang kita pertimbangkan," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan pucuk pimpinan kelompok bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi dijemput oleh Kepala BIN, Sutiyoso dengan pengawalan ketat dari Brimob dan TNI dari tempat persembunyiannya. Dim Minimi menyerahkan diri setelah melakukan beberapa tahap negosiasi.
Dari informasi yang dihimpun merdeka.com, Selasa (29/12) turut hadir yaitu Deputi II BIN Mayjen TNI Thamrin, Direktur 23 Brigjen TNI Zulfazdi Juni dan Juha Christensen perwakilan dari Aceh Monitoring Mission (AMM).
"Ya benar ini sudah bersama saya tadi cuma dikembalikan ke orangtua masing-masing," ungkap Kepal BIN, Sutiyoso kepada merdeka.com.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca Selengkapnya