Kapolri dituntut adili anggota Densus 88 yang menewaskan Siyono
Merdeka.com - Kasus tewasnya Siyono, terduga teroris warga Desa Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, saat diperiksa Detasemen Khusus 88 terus bergulir. Setelah autopsi dilakukan oleh tim dokter PP Muhammadiyah dan Polda Jateng, kini muncul tuntutan supaya Kapolri segera mengusut tuntas kasus itu.
The Islamic Study and Action Center (ISAC) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti, memproses hukum terkait kode etik Polri maupun pidana umum, terhadap penyidik Densus 88 melakukan tindakan berakibat hilangnya nyawa Siyono.
"Demi untuk penegakan hukum dan HAM, demi rasa keadilan, maka ISAC meminta kepada Kapolri agar mengawal proses hukum ini, bersama Jaksa Penuntut Umum. Demi untuk meyakinkan, demi pembuktian di pengadilan mohon dilakukan rekonstruksi untuk mengakhiri polemik ini. Apakah benar Siyono melakukan perlawanan atau tidak terhadap Densus 88," kata Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono, Rabu (6/4).
-
Apa yang dilakukan Sosrodilogo dalam perlawanan? Sosrodilogo mampu merebut Rajekwesi dari cengkeraman Belanda. Pada saat penyerangan ke Kabupaten Rajekwesi, Sosrodilogo bersama pasukannya merusak dan membakar gedung-gedung milik Belanda.
-
Apa yang Serka Sudiyono lakukan? Dalam wawancaranya bersama kanal YouTube Musayfa Musa, Serka Sudiyono menangis ketika mengingat anaknya yang pertama. Ia mengatakan anaknya itu sudah mendaftar jadi anggota TNI sebanyak lima kali dan selalu gagal. Tahun 2024 besok adalah kesempatan terakhir anaknya untuk mendaftar TNI.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
Endro mengatakan, sejumlah fakta dikumpulkan dari Tim dokter Muhammadiyah, Kepala Pusat Kedokteran, dan Kesehatan Polri Brigadir Jenderal Arthur Tampi, dan Ahli Forensik dari Polda Jateng, diperoleh informasi ditemukan luka merata di sekujur jasad Siyono. Mulai dari kepala, badan (dada), tangan, hingga kaki.
"Analisa yuridis terhadap penyidik Densus yang menangani Siyono, patut diduga bahwa tindakan mereka melanggar Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2011 Bab IV, tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Pasal 19," ujar Endro.
Endro menambahkan, pasal 19 dimaksud adalah melakukan negosiasi, kemudian peringatan, penetrasi, melumpuhkan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan terakhir melakukan penyitaan barang bukti.
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan baik secara sendirian (pasal 351 KUHP) atau secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP). Terjadi tindak pidana pembunuhan (pasal 388 KUHP), pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP). Kami menduga Penyidik Densus telah mengabaikan Undang Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999," tutup Endro.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menyebut, kasus ini sudah direspons cepat oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaBrigadir Setyo Herlambang ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya ditemukan tewas bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaKeluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang bertugas di daerah Papua.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Baca SelengkapnyaKristomei menjelaskan kejadian bermula saat anggota TNI mendapat kabar, anggota KKB akan melakukan pembakaran puskesmas
Baca SelengkapnyaIbas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi sempat terlibat adu mulut dengan Kasar Reskrim Kompol Teuku Fathir, untuk menangguhkan masa hukuman saudaranya, ARH
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca Selengkapnya