Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri dituntut adili anggota Densus 88 yang menewaskan Siyono

Kapolri dituntut adili anggota Densus 88 yang menewaskan Siyono Proses pembongkaran makam dan autopsi jenazah Siyono. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus tewasnya Siyono, terduga teroris warga Desa Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, saat diperiksa Detasemen Khusus 88 terus bergulir. Setelah autopsi dilakukan oleh tim dokter PP Muhammadiyah dan Polda Jateng, kini muncul tuntutan supaya Kapolri segera mengusut tuntas kasus itu.

The Islamic Study and Action Center (ISAC) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti, memproses hukum terkait kode etik Polri maupun pidana umum, terhadap penyidik Densus 88 melakukan tindakan berakibat hilangnya nyawa Siyono.

"Demi untuk penegakan hukum dan HAM, demi rasa keadilan, maka ISAC meminta kepada Kapolri agar mengawal proses hukum ini, bersama Jaksa Penuntut Umum. Demi untuk meyakinkan, demi pembuktian di pengadilan mohon dilakukan rekonstruksi untuk mengakhiri polemik ini. Apakah benar Siyono melakukan perlawanan atau tidak terhadap Densus 88," kata Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono, Rabu (6/4).

Orang lain juga bertanya?

Endro mengatakan, sejumlah fakta dikumpulkan dari Tim dokter Muhammadiyah, Kepala Pusat Kedokteran, dan Kesehatan Polri Brigadir Jenderal Arthur Tampi, dan Ahli Forensik dari Polda Jateng, diperoleh informasi ditemukan luka merata di sekujur jasad Siyono. Mulai dari kepala, badan (dada), tangan, hingga kaki.

"Analisa yuridis terhadap penyidik Densus yang menangani Siyono, patut diduga bahwa tindakan mereka melanggar Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2011 Bab IV, tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Pasal 19," ujar Endro.

Endro menambahkan, pasal 19 dimaksud adalah melakukan negosiasi, kemudian peringatan, penetrasi, melumpuhkan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan terakhir melakukan penyitaan barang bukti.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan baik secara sendirian (pasal 351 KUHP) atau secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP). Terjadi tindak pidana pembunuhan (pasal 388 KUHP), pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP). Kami menduga Penyidik Densus telah mengabaikan Undang Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999," tutup Endro.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Densus Tembak Densus, Mahfud MD: Sudah Ditangani Polisi
Kasus Densus Tembak Densus, Mahfud MD: Sudah Ditangani Polisi

Mahfud menyebut, kasus ini sudah direspons cepat oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi
Ada 63 Adegan, Detik-Detik Tahanan Rutan Polsek Kumpeh Ilir Tewas Dianiaya Polisi Terungkap saat Rekonstruksi

Ada 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR Soroti Ajudan Jenderal Tewas Hingga 'Colek' Kapolri
DPR Soroti Ajudan Jenderal Tewas Hingga 'Colek' Kapolri

Brigadir Setyo Herlambang ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya ditemukan tewas bersimbah darah.

Baca Selengkapnya
Keluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak
Keluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak

Keluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak

Baca Selengkapnya
Dipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka
Dipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka

Penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan

Pelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Prajurit TNI Siksa Anggota KKB
Kronologi Prajurit TNI Siksa Anggota KKB

Penganiayaan dilakukan prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya yang bertugas di daerah Papua.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis
Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis

Kericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Lengkap TNI Aniaya Personel KKB Papua, Berawal dari Emosi saat Interogasi
VIDEO: Kronologi Lengkap TNI Aniaya Personel KKB Papua, Berawal dari Emosi saat Interogasi

Kristomei menjelaskan kejadian bermula saat anggota TNI mendapat kabar, anggota KKB akan melakukan pembakaran puskesmas

Baca Selengkapnya
Ibas Minta Panglima TNI Jamin Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Transparan: Harus Berkeadilan
Ibas Minta Panglima TNI Jamin Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Transparan: Harus Berkeadilan

Ibas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panglima TNI Kesal, Perintahkan Danpom Periksa Mayor Geruduk Polrestabes Medan
VIDEO: Panglima TNI Kesal, Perintahkan Danpom Periksa Mayor Geruduk Polrestabes Medan

Mayor Dedi sempat terlibat adu mulut dengan Kasar Reskrim Kompol Teuku Fathir, untuk menangguhkan masa hukuman saudaranya, ARH

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka

Pomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.

Baca Selengkapnya