Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri: Gelar perkara kasus Ahok akan dilakukan secara live

Kapolri: Gelar perkara kasus Ahok akan dilakukan secara live Ahok. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia diberi tenggat waktu dua pekan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tidak hanya itu, kepolisian juga diminta terbuka dalam proses penegakan hukum kasus ini.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menuturkan, dalam waktu dua pekan pihaknya akan terus memanggil saksi ahli untuk mengkaji kasus ini. Setelah itu, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara. Sebagai wujud transparansi, gelar perkara akan dilakukan secara live dan disiarkan langsung oleh televisi nasional.

Pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, akan dihadirkan di depan publik. Polri akan membeberkan hasil kajian para ahli dan proses penyelidikan yang sudah dilakukan. Ini dilakukan agar publik bisa menilai dengan jernih kasus yang menyeret nama Ahok.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kemudian kita juga kepada publik melalui media secara Live, seperti semacam sidang nantinya," ujar Kapolri Jenderal Tito di Istana Negara, Sabtu (5/11).

Kapolri menegaskan keseriusannya dalam mengusut kasus ini. Meski tidak mudah, pihaknya berusaha menegakkan hukum dengan adil. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mempersilakan semua pihak mengawasi proses penegakkan hukum yang dilakukan institusinya.

"Saya kira rekan-rekan juga bisa meliputnya, tim media untuk membuka transparansi kita dan kemudian kita juga silakan media nanti bisa menanyakan dan bisa mengetahui bahwa pemeriksaan itu sungguh-sungguh dilakukan. Jadi bukan ketawa-ketawa tapi sungguh-sungguh dilakukan," tegasnya.

Komitmen mempercepat dan transparansi dalam pemeriksaan terhadap Ahok disampaikan sesuai dengan kesepakatan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan perwakilan demonstran, Jumat (4/11) kemarin.

"Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu. Itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres dengan perwakilan dari pengunjuk rasa, yaitu waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Respons Tegas Kapolri, TPN Ganjar Siapkan Saksi Kapolda Laporkan Kecurangan Pemilu
VIDEO: Respons Tegas Kapolri, TPN Ganjar Siapkan Saksi Kapolda Laporkan Kecurangan Pemilu

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, siap memproses jika terdapat pelanggaran saat jenderal polisinya bersaksi kecurangan pemilu.

Baca Selengkapnya
MAKI Soroti Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Firli: Jangan Menahan-nahan Kemudian Mangkrak
MAKI Soroti Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Firli: Jangan Menahan-nahan Kemudian Mangkrak

Padahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun

Polda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan

Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.

Baca Selengkapnya
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya