Kapolri: Gelar perkara kasus Ahok akan dilakukan secara live
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia diberi tenggat waktu dua pekan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tidak hanya itu, kepolisian juga diminta terbuka dalam proses penegakan hukum kasus ini.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menuturkan, dalam waktu dua pekan pihaknya akan terus memanggil saksi ahli untuk mengkaji kasus ini. Setelah itu, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara. Sebagai wujud transparansi, gelar perkara akan dilakukan secara live dan disiarkan langsung oleh televisi nasional.
Pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, akan dihadirkan di depan publik. Polri akan membeberkan hasil kajian para ahli dan proses penyelidikan yang sudah dilakukan. Ini dilakukan agar publik bisa menilai dengan jernih kasus yang menyeret nama Ahok.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
"Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kemudian kita juga kepada publik melalui media secara Live, seperti semacam sidang nantinya," ujar Kapolri Jenderal Tito di Istana Negara, Sabtu (5/11).
Kapolri menegaskan keseriusannya dalam mengusut kasus ini. Meski tidak mudah, pihaknya berusaha menegakkan hukum dengan adil. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mempersilakan semua pihak mengawasi proses penegakkan hukum yang dilakukan institusinya.
"Saya kira rekan-rekan juga bisa meliputnya, tim media untuk membuka transparansi kita dan kemudian kita juga silakan media nanti bisa menanyakan dan bisa mengetahui bahwa pemeriksaan itu sungguh-sungguh dilakukan. Jadi bukan ketawa-ketawa tapi sungguh-sungguh dilakukan," tegasnya.
Komitmen mempercepat dan transparansi dalam pemeriksaan terhadap Ahok disampaikan sesuai dengan kesepakatan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan perwakilan demonstran, Jumat (4/11) kemarin.
"Kita akan lakukan ini maksimal 2 minggu. Itu sesuai dengan yang kita sampaikan pada waktu dialog di ruang Wapres dengan perwakilan dari pengunjuk rasa, yaitu waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses penyelidikan untuk menentukan penyidikan dan tersangka atau tidak," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, siap memproses jika terdapat pelanggaran saat jenderal polisinya bersaksi kecurangan pemilu.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya