Kapolri getol perangi korupsi, perwira di Sumsel pungli polisi baru
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menerbitkan aturan tegas lewat Peraturan Kapolri untuk institusinya. Tujuan Perkap tersebut, mendisiplinkan hingga menekan perilaku korupsi di tubuh Korps Bhayangkara.
Salah satu poin penting dalam Perkap tersebut mewajibkan seluruh perwira melaporkan harta karta kekayaannya sebagai penyelenggara negara (LHKPN) secara berkala.
"Ini bertujuan untuk menekan tindak pidana korupsi di internal Kepolisian," tegas Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Pembelian barang mewah, mobil dan properti dengan harga mahal, dia harus jelaskan dari mana asal uangnya, mudah-mudahan kewajiban LHKPN bagi perwira ini bisa mengerem korupsi di Kepolisian. Data LHKPN nantinya disimpan di Inspektorat Polri," sambungnya.
Perwira yang ketahuan tak melaporkan harta kekayaannya akan dikenakan sanksi. Salah satunya, tidak ikut dalam seleksi promosi jabatan.
"Yang tidak mengisi LHKPN tidak akan diizinkan sekolah dan tidak akan diperbolehkan mengikuti seleksi promosi jabatan," jelas dia.
Ucapan Kapolri Tito saat itu begitu tegas. Dia tak akan diam bila melihat anak buahnya korupsi. Tito menolak keras ada polisi korupsi di institusi yang dia pimpin.
Belum sepekan imbauan itu dilontarkan, kabar tak sedap menerpa institusi Polri. Tujuh perwira Polda Sumsel diduga terlibat pungutan liar pada calon Brigadir Polisi tahun 2016 dan sekolah inspektur polisi sumber sarjana (SIPSS) tahun angkatan 2017. Sebagai barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,784 miliar diduga hasil pungli turut disita.
Sejak pekan lalu, sebanyak tujuh anggota Propam Mabes Polri mendatangi Polda Sumsel untuk memeriksa sejumlah perwira polisi yang mayoritas berasal dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel. Delapan terperiksa di antaranya, Kombes Pol SS, AKBP SF, AKBP EK, AKBP TD, AKBP DDP, Kompol MS, Brigadir LF dan seorang PNS berinisial FT.
Selain uang, petugas juga mengamankan beberapa bukti lain, seperti buku tabungan, BPKB mobil BMW, BPKB sepeda motor yang diduga hasil pembelian dari seleksi, data komputer dan ponsel.
Saat dikonfirmasi, Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah membenarkan pemeriksaan tersebut. Hanya saja, pemeriksaan yang dilakukan Div Propam Mabes Polri Komisi Kode Etik Polri itu belum mengeluarkan hasil.
"Belum lengkap, sekarang masih diperiksa," ungkap Alamsyah, Jumat (31/3).
Ditambahkan Kapolda Sumsel, Irjen Agung Budi Maryoto, sampai hari ini sudah 15 anggota polisi diperiksa. Dari pemeriksaan itu, kata dia, tim menyita uang sebesar Rp 6,7 miliar atau bertambah dari sebanyak Rp 4,78 miliar.
"Ditanyain uangnya mana, ada yang disimpan di bank, ada yang dibelikan motor, semuanya sudah disita. Sehingga terkumpul Rp 6,7 miliar," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Zulkarnain, mengungkapkan para terperiksa di antaranya berasal dari tiga pamen di Biddokkes Polda Sumsel, tiga orang pamen Sumber Daya Manusia Polda Sumsel, empat brigadir dari SDM, seorang PNS di Biddokkes Polda Sumsel, dan empat PNS.
Modus yang dilakukan dalam pungli tersebut adalah menjanjikan kelulusan tes kesehatan kepada calon anggota polisi. Sementara tes hanya sebatas formalitas.
"Peserta sudah dijanjikan lulus, tes hanya formalitas. Bisa dibilang, tembak diatas kuda," ujarnya.
Namun, lanjutkan Agung, jika belasan bawahannya terbukti bersalah, dia tidak akan segan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya sesuai instruksi Kapolri untuk memberantas pungli dalam penerimaan polisi.
"Sanksi pemberhentian (tidak hormat) bisa kita berikan, tunggu hasil sidang disiplin nanti," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.
Baca SelengkapnyaPolisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil suap dan korupsi sekitar Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Baca SelengkapnyaEnam orang tersebut saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas empat orang tersebut.
Baca Selengkapnya