Kapolri harap SIM A Umum jalan tengah polemik taksi online & konvensional
Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian menengok pembuatan SIM A Umum bagi para driver online di Yogyakarta, Minggu (11/3). Keduanya mengunjungi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Yogyakarta yang berada di Jalan KS Tubun, Patuk, Kota Yogyakarta.
Budi Karya menyampaikan program pembuatan SIM A umum bagi para driver online akan dilakukan di 10 kota. Ke 10 kota ini di antaranya adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan Pekanbaru.
"Kali ini kita melakukan suatu kegiatan subsidi SIM umum yang dananya dari APBN dan CSR. Kemudian dibantu sepenuhnya oleh kapolda-kapolda di 10 kota," ujar Budi Karya.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Kapan pembayaran biaya SIM online dilakukan? Setelah Anda menyelesaikan pengisian formulir pendaftaran dan mengunggah berkas, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran untuk proses pembuatan SIM.
-
Mengapa harus membuat SIM online? Dengan sistem ini, Anda dapat mendaftar tanpa perlu datang ke kantor Korlantas secara langsung, yang tentu sangat menguntungkan bagi mereka yang memiliki jadwal yang padat.
Budi Karya menerangkan nantinya setiap driver online diwajibkan untuk memiliki SIM A Umum. Budi Karya memberikan toleransi selama satu bulan ke depan untuk nantinya setiap driver online wajib memiliki SIM A Umum saat beroperasi.
"Kita ingin semua driver online, konvensional itu semuanya memiliki (SIM A Umum). Kita berikan waktu satu bulan. Kita akan marathon di 10 kota," urai Budi Karya.
Sedangkan menurut Tito, keberadaan taksi online di Indonesia merupakan fenomena global yang tak bisa lagi dibendung. Meskipun demikian perlu aturan-aturan untuk mengatur keberadaan taksi online.
"(Taksi online) tidak bisa dibendung karena ini merupakan fenomena global memanfaatkan kemajuan teknologi, sehingga masyarakat juga diuntungkan. Tapi problemnya, saya kira teman-teman taksi konvensional mempertanyakan mengenai masalah aturan-aturan," ungkap Tito.
Tito menambahkan kemajuan teknologi membuat publik diuntungkan. Publik, lanjut Tito akan mencari produk yang dirasa menguntungkan. Meskipun demikian harus pula dipikirkan agar keberadaan taksi online ini tak merugikan taksi konvensional.
"Oleh karena itu jalan tengahnya adalah yang taksi online yang tadinya mereka tidak memiliki legalitas yang jelas dan lain-lain sudah diatur oleh Bapak Menteri Perhubungan. Bapak Menteri Perhubungan telah menggelar rapat yang melibatkan juga semua stakeholder baik taksi konvensional maupun online," tutup Tito.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaTotal akumulasi tarif untuk Golongan I dari Seulimeum menuju Baitussalam atau sebaliknya adalah sebesar Rp130.000.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda dua pola rekayasa lalu lintas yang diberlakukan yakni sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaTujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Selengkapnya