Kapolri Idham Diminta Ungkap ke Publik Hasil Temuan Kasus Dugaan Penyiksaan Lutfhi
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis dicecar anggota dewan soal dugaan penyiksaan terhadap terdakwa Lutfi Alfiandi oleh anggota kepolisian saat pemeriksaan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Taufik Basari mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui undang-undang No. 5 Tahun 1998. Sehingga negara menjamin tidak ada praktik penyiksaan.
"Jika kalaupun terjadi maka harus ada pengusutan dan ditindaklanjuti secara hukum," ujar Taufik dalam rapat kerja dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Taufik meminta Idham mengungkap temuan tim yang telah dibentuk Propam Polri dalam mendalami dugaan penyiksaan tersebut. Dia meminta Kapolri tidak melindungi oknum pelaku.
"Saya dengar kapolri telah bentuk tim Propam, saya mohon apapun temuannya mohon dibuka secara luas, jika pun ada kejadian tanpa ada upaya untuk lindungi oknum jika ada. Kita harus tegas karena kita sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan tersebut," tegasnya.
Ketua DPP Nasdem itu mencatat ada kasus serupa terjadi di Polresta Yogyakarta. Kasus salah tangkap terhadap Halimi Fajri dan Fahrizal yang mengalami penyiksaan saat pemeriksaan.
Serta kasus tahanan meninggal di Polres Bantaeng atas nama Sugiyanto yang diduga karena dipukuli saat pemeriksaan. Dua kasus tersebut, kata Taufik, sudah dilaporkan ke Propam.
Dia pun mempertanyakan kepada Idham soal penanganan kasus tersebut. "Apakah untuk dua kasus lainnya ini dapat dibentuk tim secara khusus untuk usut ada pengakuan atau dugaan penyiksaan ini," kata Taufik.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboebakar Alhabsyi mengaku sudah menawarkan sebagai penjamin terhadap Lutfhi. Namun tidak berhasil. Aboebakar pun meminta untuk menyelidiki pengakuan Lutfhi di pengadilan bahwa dirinya disetrum saat diperiksa.
"Ini harus jadi atensi. Masa anak STM disetrum gimana cerita nya. Kenapa terjadi seperti ini saya pikir tolong beri penjelasan khusus. Dan ini sudah kena teguran tidak humanis," tegasnya.
Kapolri: Kalau Terbukti Menyiksa Luthfi, Anggota Saya Harus Diproses
Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan akan memproses anggotanya yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Lutfhi Alfiandi, terdakwa pendemo yang fotonya viral membawa bendera merah putih. Idham mengaku memimpin langsung proses tim investigasi yang dia bentuk.
Hal itu disampaikan menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR saat rapat kerja. Idham dicecar mengenai pengakuan Lutfhi bahwa dirinya disetrum agar mengaku melempar batu.
"Bagi saya, yang namanya ada kejadian seperti itu, kalau memang terbukti, anggota harus diproses. Itu saya sudah hadirkan Kadiv Propam di semua kasus," kata Idham.
Idham mencontohkan, saat peristiwa mahasiswa di Kendari tertembak saat demo, juga dibuka selebarnya.
Terkait kasus Lutfhi ini, Idham mengaku sudah menyampaikan kepada Lutfhi dan tim pengacara bahwa ada konsekuensi hukum jika pengakuan itu tidak benar.
"Saya pun juga menyampaikan kepada luthfi dan pengacaranya, kalau nantinya itu tidak benar, itu ada konsekuensi hukum, sehingga kita fair-fair saja," ujar Idham.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan terhadap anak itu, kata Indira tengah didalami oleh pihaknya.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKubu Keluarga korban juga meminta agar dibentuknya tim khusus.
Baca SelengkapnyaAdvokasi LBH Padang Adrizal mengatakan, lima dari tujuh korban yang dianiaya pada 9 Juni 2024 lalu, masih berusia di bawah umur.
Baca SelengkapnyaBrigadir Setyo Herlambang ajudan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya ditemukan tewas bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca Selengkapnya