Kapolri Ingatkan Anak Buah: Kewenangan Polisi Rentan Langgar HAM
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menggunakan kewenangan dengan baik dan penuh tanggungjawab. Sebab, kewenangan yang dimiliki polisi cukup rentan bersinggungan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Rekan-rakan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar Hak Asasi Manusia, tapi dibenarkan. Artinya apa? ini harus dipertanggungjawabkan. kewenangan ini harus betul-betuk dijaga," katanya dalam rapat kerja teknis (rakernis) di Mabes Polri, Selasa (13/4).
Oleh karena itu, dia mengingatkan, setiap kewenangan yang dimiliki para personel polri hanya digunakan untuk menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat. Selain itu, kewenangan itu pun dapat dilakukan jika petugas dalam keadaan berbahaya.
-
Bagaimana Listyo Sigit ingin wujudkan Polri yang dicintai? 'Kami terus berkomitmen untuk membuka ruang kritik, saran serta aspirasi dalam rangka evaluasi dan perbaikan organisasi. sehingga dapat terus melakukan setapak perubahan demi mewujudkan Polri yang dicintai sesuai harapan masyarakat,' kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Monas, Jakarta, Senin (1/7).
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Apa motto keren Polri? Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
-
Bagaimana Listyo Sigit jamin keamanan selama mudik? 'Sehingga masyarakat yang mungkin merasakan adanya gangguan-gangguan terhadap masalah keamanan bisa segera melapor,' kata Kapolri.
-
Apa tugas utama Brimob Polri? Korps Brimob Polri bertugas menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisasi bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif.
-
Apa tujuan patroli polisi? 'Patroli ini bertujuan untuk memastikan keamanan di lokasi-lokasi yang sering dikunjungi masyarakat, terutama menjelang pemilihan umum yang dapat meningkatkan aktivitas masyarakat di luar rumah,' ujar Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Kaban, Senin (4/11).
"Dilakukan hanya untuk menjaga, agar masyarakat merasa aman, masyarakat merasa terlindungi, terayomi dari ancaman-ancaman gangguan kamtibmas. Jadi kalau rekan-rekan dengan pluit tidak bisa menegur, tidak bisa menghentikan, rekan-rekan bisa keluarkan peringatan," papar Sigit.
Artinya kewenangan itu digunakan ketika keselamatan jiwa terancam, kemudian kewenangan-kewenangan juga bisa dilakukan jika masyarakat apabila mengabaikan peringatan yang sudah diberikan.
"Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," sambung Sigit.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap, pihaknya menerima aduan masyarakat paling banyak terhadap kepolisian dalam lima tahun terakhir. Berikutnya adalah korporasi dan pemerintah daerah.
"Kalau kita lihat statistiknya yang paling banyak diadukan kepolisian RI, yang kedua korporasi, yang ketiga pemerintah daerah," kata Ahmad dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (6/4).
"Kemudian tentu saja ada lembaga peradilan, pemerintah pusat dalam hal ini beberapa kementerian terkait," tambahnya.
Ahmad menjelaskan, kepolisian paling banyak diadukan karena anggotanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia karena dianggap tidak sesuai prosedur dalam penegakan hukum. Atau karena diduga melakukan pelanggaran HAM.
"Kepolisian baik karena ada kasus yang memang menurut aduan itu dilakukan oleh aparat kepolisian maupun karena ada pihak lain yang diduga atau dituduh oleh pihak pengadu sebagai pelanggaran hak asasi manusia ke pihak kepolisian dianggap tidak proper menangani penegakan hukumnya," jelasnya.
Sebab itu, Komnas HAM meminta kepolisian RI memperhatikan temuan ini agar mendapat kepercayaan masyarakat dan menegakan prinsip hak asasi manusia.
Ahmad juga mengungkap, dalam lima tahun terakhir ada total 28.305 aduan yang masuk ke Komnas HAM. Sekitar 9.000 tidak dilanjutkan setelah diseleksi karena hanya berupa tembusan.
"Ada 14.363 aduan yang diteruskan yang masuk ke dalam dukungan pematuan penyelidikan itu 4.536 kasus, kemudian ada 3.400an kasus yang kami masukan ke dalam dukungan mediasi," jelas Ahmad.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan Kapolda Riau untuk para polisi agar tidak bersikap 'sok-sokan'
Baca SelengkapnyaTegasnya Kapolri larang anak buahnya pamer kekayaan
Baca SelengkapnyaKapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.
Baca SelengkapnyaDi lokasi, sosoknya tak segan membanting seorang Bintara.
Baca SelengkapnyaKapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaMenurut perintah Kapolri Listyo Sigit, polisi yang boleh bertugas melakukan penilangan, harus memiliki sertifikat khusus.
Baca Selengkapnya