Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri ingin penjarakan penebar kebencian, Ketua MPR sebut cocok

Kapolri ingin penjarakan penebar kebencian, Ketua MPR sebut cocok Menhut zulkifli Hasan diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - ‎Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung langkah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempidanakan penyebar kebencian di media sosial. Dalam pandangannya, jika seseorang menyebar fitnah, rekayasa, maupun caci maki, sudah sepatutnya dipidana.

"Kita ini kan Pancasila. Pancasila kalau diringkas kan kasih sayang, cinta kasih, gotong royong, musyawarah mufakat. Kalau ada fitnah, rekayasa, caci maki, tentu harus ditegakkan hukum. Cocok itu," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).

Zulkifli menegaskan, hal yang bersifat provokatif dan caci maki tidak sesuai esensi Pancasila. Sebab cenderung berdampak memecah persatuan bangsa.

"Kita kalau caci maki, fitnah, itu tidak sesuai Pancasila, tidak sesuai azas kekeluargaan, gotong royong, musyawarah mufakat," tuturnya.

Ketua Umum Partai PAN ini menambahkan, surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak serta merta meredam daya kritis warga. Dia berpandangan sebaliknya, surat edaran itu menjaga hak seseorang meraih kebebasan. "Kebebasan itu juga kan, ada hak-hak orang lain juga," ujarnya.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial

Surat edaran Kapolri tersebut, tercatat bahwa orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

‎Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Bela Jokowi: Rocky Gerung Keliru dan Gegabah
Prabowo Bela Jokowi: Rocky Gerung Keliru dan Gegabah

Prabowo menyayangkan Rocky Gerung yang seorang akademisi berkata kasar tersebut.

Baca Selengkapnya
Menteri Yasonna: Jangan Jadikan Kebebasan Berpendapat Alasan Caci Maki Presiden
Menteri Yasonna: Jangan Jadikan Kebebasan Berpendapat Alasan Caci Maki Presiden

Yasonna menilai tak boleh membiarkan ada orang yang menghina Presiden dengan alasan kebebasan berpendapat.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak wacana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat
Kasus Rocky Gerung, Publik Figur Harus Tanggung Jawab Dalam Berpendapat

BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.

Baca Selengkapnya
PDIP: Kritik Rocky Gerung ke Jokowi Terkesan Caci Maki, Bukan Mengoreksi
PDIP: Kritik Rocky Gerung ke Jokowi Terkesan Caci Maki, Bukan Mengoreksi

PDIP tak terima Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan kata kasar.

Baca Selengkapnya
Gerindra Sesalkan Ucapan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi: Bisa Menimbulkan Perpecahan di Masyarakat
Gerindra Sesalkan Ucapan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi: Bisa Menimbulkan Perpecahan di Masyarakat

Selain dikecam pelbagai pihak, Rocky Gerung juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto

Pernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.

Baca Selengkapnya
Hasto: Kapolri Harusnya Jawab Begitu Banyak Laporan Kader PDIP yang Diintimidasi
Hasto: Kapolri Harusnya Jawab Begitu Banyak Laporan Kader PDIP yang Diintimidasi

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ultimatum Kader untuk Tidak Menghina: Ikut Garis Kepemimpinan, atau Anda Keluar
Prabowo Ultimatum Kader untuk Tidak Menghina: Ikut Garis Kepemimpinan, atau Anda Keluar

Karena pada akhirnya, semua adalah satu bangsa untuk membela Indonesia.

Baca Selengkapnya
Minta Maaf ke PDIP, Kaesang Pangarep Ancam Disiplinkan Kader PSI yang Mencela Partai Lain
Minta Maaf ke PDIP, Kaesang Pangarep Ancam Disiplinkan Kader PSI yang Mencela Partai Lain

Kaesang Pangarep bakal mendisiplinkan kader PSI yang melakukan pelecehan atau merendahkan partai lain.

Baca Selengkapnya