Kapolri Instruksikan Kapolda Tindak Tegas Penimbun Alkes dan Jual Obat di Atas HET
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Kapolda untuk mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19. Sekaligus menindak orang yang memainkan harga obat-obatan serta alat kesehatan di masa pandemi.
Instruksi itu disampaikan melalui Surat Telegram (ST) dengan nomor ST/1373/VII/HUK.7.1./2021 berhubungan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19. Telegram yang dikeluarkan pada 3 Juli 2021 ini sendiri ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan ditujukan kepada para Kapolda.
"Benar (telegram)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hari Iduladha? 'Selamat Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah mohon maaf lahir dan batin.' Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berharap pada hari raya Iduladha 1445 Hijriah ini jadi momentum untuk meningkatkan rasa toleransi beragama.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa yang dilakukan Kapolri untuk mencegah penjualan tiket liar? Selain itu, pihak ASDP juga telah melakukan penambahan buffer zone untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang hendak menyeberang dan juga telah menyiapkan pengaturan geofencing terkait sistem penjualan tiket. Hal itu dilakukan untuk menghindari penjualan tiket yang liar atau munculnya calo. 'Sehingga masyarakat bisa terbebas dari potensi penjualan tiket secara liar.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
Kapolri menginstruksikan Kapolda untuk mendukung pelaksanaan PPKM dan mengawasi permainan harga obat.
"Kemudian pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dan melakukan pengaturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19," tulis Telegram tersebut.
Kapolri juga memerintahkan Kapolda untuk memberikan perintah kepada para Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus dan juga Direktur Reserse Kriminal Narkoba untuk melakukan pengawasan. Terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
"Melakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan," ujarnya.
Instruksi lain terkait penegakkan hukum kepada siapapun yang menghambat upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19. Termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.
Para Kapolda juga diminta untuk mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimassa pandemi Covid-19.
Pasal 390 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 5 kemudian Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 48 UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, Pasal 9 ayat (1) UU No 6 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 77 Jo Pasal 50 No 2 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 133 dan 136 No 12 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 57 kemudian Pasal 107 dan Pasal 108 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 45A Jo Pasal 28 UU No 19 atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan, tingkat kenaikan harga atau inflasi menjelang hari besar keagamaan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah tegas ke seluruh anggota untuk menjauhi judi online.
Baca SelengkapnyaUpaya Kapolri meningkatkan keamanan di perbatasan juga harus berbanding lurus dengan anggaran ke sana.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan TNI - Polri bersama dengan pemerintah daerah terkait tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan kasus narkoba
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons cepat berbagai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung Asta Cita
Baca SelengkapnyaTaruna menyebut, harga obat yang beredar di RI 400 persen lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaDari total 173 tingkat kejahatan di perbatasan pada 2022, meningkat hingga 330 tindak kejahatan hingga Juni 2023.
Baca SelengkapnyaSudah beberapa kali ikut agenda pemusnahan narkoba, Aboe bertanya-tanya mengapa orang bisa ketagihan barang haram tersebut.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca SelengkapnyaKapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca Selengkapnya