Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri: Insya Allah hari ini atau besok berkas Ahok P21

Kapolri: Insya Allah hari ini atau besok berkas Ahok P21 GNPF MUI dan Polri konpers demo 2 Desember. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memastikan berkas perkara dugaan penistaan Agama Islam oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera disidangkan. Menurut Tito, berkas perkara dimungkinkan lengkap Selasa (29/11) besok.

"Jumat lalu berkas Basuki (Ahok) sudah dituntaskan. Diserahkan ke kejaksaan. Insya Allah hari ini atau besok p21," kata Tito di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, Senin (28/11).

Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Tito memastikan akan segera melimpahkan tahap dua. Kemudian berkas dilimpahkan lagi ke penuntutan untuk diproses dalam persidangan.

"Mudah-mudahan tahap dua pada minggu ini. Setelah itu tugas penyidikan selesai. Tinggal mengawal masa persidangan nanti. Kami harap bisa dilaksanakan secepatnya sehingga bisa disaksikan langsung di pengadilan," tandasnya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama Islam pada Rabu (16/11). Ahok diduga melanggar Pasal 156 a KUHP karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya