Kapolri: Insya Allah hari ini atau besok berkas Ahok P21
Merdeka.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memastikan berkas perkara dugaan penistaan Agama Islam oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera disidangkan. Menurut Tito, berkas perkara dimungkinkan lengkap Selasa (29/11) besok.
"Jumat lalu berkas Basuki (Ahok) sudah dituntaskan. Diserahkan ke kejaksaan. Insya Allah hari ini atau besok p21," kata Tito di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, Senin (28/11).
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Tito memastikan akan segera melimpahkan tahap dua. Kemudian berkas dilimpahkan lagi ke penuntutan untuk diproses dalam persidangan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana proses laporan Tiko? 'Kasusnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. (Terkait pelimpahan) jadi masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami di mana saja,' ucap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 'Kemudian dipertimbangkan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres dan bahkan dapat dilakukan oleh Polsek,' lanjutnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dilakukan Tiko setelah pemeriksaan? Pada Rabu dini hari tanggal 17 Juli sekitar pukul 00.35 WIB, setelah selesai pemeriksaan, suami dari Bunga Citra Lestari ini terlihat berjalan cepat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan tahap dua pada minggu ini. Setelah itu tugas penyidikan selesai. Tinggal mengawal masa persidangan nanti. Kami harap bisa dilaksanakan secepatnya sehingga bisa disaksikan langsung di pengadilan," tandasnya.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama Islam pada Rabu (16/11). Ahok diduga melanggar Pasal 156 a KUHP karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca Selengkapnya