Kapolri: Jangan gunakan Istiqlal untuk kegiatan politik!
Merdeka.com - Aparat penegak hukum akhirnya mengizinkan gabungan organisasi kemasyarakat (Ormas) Islam untuk melakukan kegiatan pada Sabtu (11/2). Namun kegiatan itu hanya berupa ibadah dan tausiyah di Masjid Istiqlal.
"Kegiatan yang ada perubahan ini sepanjang tak langgar hukum dapat dilakukan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Tito didampingi oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo, Pangdam Jaya, Mayjen Teddy Lhaksmana, Kapolda Metro Irjen M. Iriawan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar serta Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops), Irjen Unggung Cahyono.
-
Bagaimana kontrol BNPT terhadap tempat ibadah? Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Irfan Hakim di masjid? Irfan Hakim menunjukkan antusiasme yang tinggi ketika turut membantu para relawan membersihkan bagian dalam dan luar masjid. Meskipun berusia 48 tahun, lelaki tersebut bahkan tak segan untuk mengepel lantai masjid dan menyikat area tempat wudhu.
-
Bagaimana Masjid Al-Akbar menjaga kerukunan antar umat beragama? Kerja sama dengan pihak gereja antara lain dalam hal parkir. Kalau Idulfitri, parkir di Masjid Al-Akbar tidak cukup, sehingga perlu lokasi parkir cadangan dengan meminjam halaman gereja. Sebaliknya kalau gereja punya acara besar juga bisa pinjam parkir di Masjid Al-Akbar.
-
Apa kegiatan yang dilakukan saat itikaf? Selama iktikaf, individu yang melaksanakannya terlibat dalam berbagai kegiatan ibadah seperti membaca Al-Quran, berzikir, salat, berdoa, dan merenungkan makna kehidupan.
-
Kapan sholat tahiyatul masjid dikerjakan? Sholat tahiyatul masjid adalah sunah dua rakaat yang dilakukan untuk menghormati masjid. Umat Muslim dianjurkan untuk menjalankan sholat tahiyatul masjid karena memiliki banyak keutamaan.Mengutip NU Online, Imam Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi menerangkan bahwa mayoritas ulama sepakat mengenai kesunahan sholat tahiyatul masjid. Kesunahan ini berlaku bagi orang-orang yang memasuki masjid.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Meski begitu, Tito masih mencium aroma politik dalam rencana kegiatan tersebut. "Masalah keagamaan jangan dikaitkan-kaitkan dengan masalah politik," kata mantan Kapolda Papua itu.
"Kita mengimbau, meminta panitia termasuk dari pengurus dan Imam Besar Istiqlal warning kepada panitia gunakan Istiqlal bukan untuk kegiatan politik meski dibungkus agenda keagamaan," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMenag mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaSpekulasi mencuat terkait kemungkinan perjanjian normalisasi antara Riyadh dan Tel Aviv.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaYaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaApabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca Selengkapnya