Kapolri jelaskan dua alasan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB
Merdeka.com - Kenaikan biaya administrasi STNK dan kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor menjadi salah satu kado pahit untuk masyarakat di awal 2017. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut ada dua alasan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor.
Pertama, kenaikan tarif didasarkan kenaikan harga material, percetakan sampai kertas. "Kemudian yang kedua dalam rangka untuk meningkatkan layanan yang tadinya manual menjadi online," kata Kapolri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/1).
Tito menjelaskan, kenaikan biaya administrasi juga untuk mendukung penerapan sistem berbasis online. Lewat sistem online, masyarakat juga akan merasakan dampak positifnya. Tito mencontohkan nantinya masyarakat Papua yang tinggal di Jakarta tak perlu pulang ke kampung halamannya hanya untuk memperpanjang SIM. Dengan sistem online, masyarakat Papua dapat memperpanjang SIM di Jakarta.
Begitupun dengan STNK. Bagi warga yang tinggal di Jakarta namun kendaraannya terdaftar di Yogyakarta atau Surabaya tak perlu lagi pergi jauh hanya untuk mengurus perpanjangan STNK.
"Tiket Pesawat Jakarta-Papua bisa Rp 5,6 Juta, itu harga normal. tapi sekarang kalau dengan SIM, dia online, dia bisa perpajang ke Daan Mogot dengan bayar uang yang standar, sekitar Rp 200.000. Jadi bisa hemat dengan banyak dengan sistem online," ujarnya.
Jenderal Bintang Empat ini menjamin lewat sistem online nantinya dapat menghindari adanya permainan uang ataupun adanya biaya 'tambahan'. Sebab, pembayaran perpanjangan surat berkendara nantinya langsung dibayar melalui bank tanpa melalui perantara.
"Dengan sistem ini menghindari adanya biaya tambahan dalam tanda petik penyalahgunaan wewenang. Kenapa? sistem pembayaran online ke bank," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Baca SelengkapnyaKebijakan pembayaran menggunakan non tunai sudah berlaku sejak lama.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaSKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Baca SelengkapnyaPercepatan tersebut bertujuan mencegah pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.
Baca SelengkapnyaJasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap dan praktis membayar STNK secara online
Baca SelengkapnyaPAD Meningkat, Bupati Kutai Timur Apresiasi Bapenda
Baca SelengkapnyaDalam 4 bulan terakhir ini, Kementerian ATR berhasil meningkatkan jumlah kantor pertanahan.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik tidak terlepas dari peran seluruh insan pertanahan.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaNurjaman mengatakan, transaksi digital akan menghemat waktu dan mengurangi kebutuhan untuk mengunjungi bank atau tempat fisik lainnya.
Baca Selengkapnya