Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri jelaskan dua alasan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB

Kapolri jelaskan dua alasan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB BPKB STNK. ©imageshack.us

Merdeka.com - Kenaikan biaya administrasi STNK dan kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor menjadi salah satu kado pahit untuk masyarakat di awal 2017. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut ada dua alasan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor.

Pertama, kenaikan tarif didasarkan kenaikan harga material, percetakan sampai kertas. "Kemudian yang kedua dalam rangka untuk meningkatkan layanan yang tadinya manual menjadi online," kata Kapolri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/1).

Tito menjelaskan, kenaikan biaya administrasi juga untuk mendukung penerapan sistem berbasis online. Lewat sistem online, masyarakat juga akan merasakan dampak positifnya. Tito mencontohkan nantinya masyarakat Papua yang tinggal di Jakarta tak perlu pulang ke kampung halamannya hanya untuk memperpanjang SIM. Dengan sistem online, masyarakat Papua dapat memperpanjang SIM di Jakarta.

Begitupun dengan STNK. Bagi warga yang tinggal di Jakarta namun kendaraannya terdaftar di Yogyakarta atau Surabaya tak perlu lagi pergi jauh hanya untuk mengurus perpanjangan STNK.

"Tiket Pesawat Jakarta-Papua bisa Rp 5,6 Juta, itu harga normal. tapi sekarang kalau dengan SIM, dia online, dia bisa perpajang ke Daan Mogot dengan bayar uang yang standar, sekitar Rp 200.000. Jadi bisa hemat dengan banyak dengan sistem online," ujarnya.

Jenderal Bintang Empat ini menjamin lewat sistem online nantinya dapat menghindari adanya permainan uang ataupun adanya biaya 'tambahan'. Sebab, pembayaran perpanjangan surat berkendara nantinya langsung dibayar melalui bank tanpa melalui perantara.

"Dengan sistem ini menghindari adanya biaya tambahan dalam tanda petik penyalahgunaan wewenang. Kenapa? sistem pembayaran online ke bank," ujarnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masyarakat yang Tidak Bayar Pajak Tak Bisa Urus Paspor Hingga SIM
Masyarakat yang Tidak Bayar Pajak Tak Bisa Urus Paspor Hingga SIM

Luhut telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi.

Baca Selengkapnya
Luhut: Pemerintah Belanja Lewat E-Katalog Tembus Rp50 Triliun
Luhut: Pemerintah Belanja Lewat E-Katalog Tembus Rp50 Triliun

Belanja lewat e-katalog, pemerintah mampu menekan biaya operasional sebesar 40 persen.

Baca Selengkapnya
Tarif Pembuatan Paspor Naik Mulai 1 Januari, Paspor Biasa Jad Rp650.000 dan Paspor Elektronik Jadi Rp950.000
Tarif Pembuatan Paspor Naik Mulai 1 Januari, Paspor Biasa Jad Rp650.000 dan Paspor Elektronik Jadi Rp950.000

Dia mengatakan pada 2025 tidak hanya tarif layanan paspor elektronik yang mengalami kenaikan, tetapi juga layanan paspor biasa.

Baca Selengkapnya
Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Gampang Banget! Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online

Perpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.

Baca Selengkapnya
Prabowo Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Pemerintah
Prabowo Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Pemerintah

Acara ini dihadiri oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Pembayaran Ujian SIM Tak Lagi Tunai, Harus Via Bank
Pembayaran Ujian SIM Tak Lagi Tunai, Harus Via Bank

Kebijakan pembayaran menggunakan non tunai sudah berlaku sejak lama.

Baca Selengkapnya
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya
Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya
Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya

SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mendapatkan STNK Baru Setelah Melunasi Pajak Secara Online
Cara Mudah Mendapatkan STNK Baru Setelah Melunasi Pajak Secara Online

Pelajari cara mudah mencetak STNK setelah pembayaran pajak kendaraan secara online dalam panduan lengkap ini.

Baca Selengkapnya
Dokumen Pertanahan Elektronik Bakal Bisa Digunakan Jadi Alat Bukti Pengadilan, Kementerian ATR Bilang Begini
Dokumen Pertanahan Elektronik Bakal Bisa Digunakan Jadi Alat Bukti Pengadilan, Kementerian ATR Bilang Begini

Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan ketentuan-ketentuan, di antaranya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri.

Baca Selengkapnya
Luhut Dapat Mandat dari Jokowi, Percepat Digitalisasi Kementerian Lembaga
Luhut Dapat Mandat dari Jokowi, Percepat Digitalisasi Kementerian Lembaga

Percepatan tersebut bertujuan mencegah pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024

Baca Selengkapnya