Kapolri: Kasus warisan Komjen Budi Waseso tidak perlu diaudit
Merdeka.com - Munculnya desakan agar Kepala badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Anang Iskandar mengaudit kasus yang diwariskan Komjen Budi Waseso mendapat tanggapan langsung dari Kapolri Jenderal, Badrodin Haiti. Dia mengatakan, kasus yang diwarisi Budi Waseso tidak perlu diaudit, melainkan harus ditindaklanjuti berdasarkan proses hukum.
"Sekarang tidak perlu diaudit, sekarang kan kita tuntut kasus-kasus yang sudah diproses sama Pak Buwas diselesaikan dan bisa dilanjutkan ke pengadilan," ujar Badrodin melalui sambungan telepon, Kamis (17/9).
Badrodin menjelaskan, kasus yang sudah diusut Komjen Budi Waseso kemudian dilanjutkan Komjen Anang Iskandar menjadi tolak ukur kebenaran dalam pengungkapan kasus.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Kalau sudah diproses sampai ke pengadilan, berarti betul yang dilakukan," katanya.
Badrodin mengaku telah menegaskan kepada Komjen Anang untuk segera menginventarisir kasus yang belum selesai pada kepemimpinan Komjen Budi Waseso agar diselesaikan secepatnya.
"Kan perintah saya jelas, kepada Kabareskrim baru, segera melakukan inventarisasi kasus kasus yang belum selesai, untuk segera diselesaikan. Kalau perlu kita tambah penyidiknya, kita tambah penyidiknya dari daerah daerah," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dosen Trisakti Abdul F Hadjar dalam jumpa pers di ICW, mendesak Kabareskrim baru Komjen Anang mulai mengaudit kembali kasus per kasus. Menurutnya, Kabareskrim sebelumnya menangani kasus kurang baik yang yang ditonjolkan hanya sensasinya saja.
Sementara dari Lingkar Madani Ray Rangkuti, mengatakan Kabareskrim baru harus ada evaluasi terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Kabareskrim yang lama. Ray menegaskan, Kabareskrim yang sekarang harus memperlihatkan sikap independennya dalam diri.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut kepolisian.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca Selengkapnya