Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri Kembali Tekankan Penanganan Kasus dengan Restorative Justice

Kapolri Kembali Tekankan Penanganan Kasus dengan Restorative Justice Kapolri Listyo Sigit Prabowo buka pendidikan Sespimti Dikreg ke-30. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Barekskrim Polri Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 5 April 2021. Dalam kesempatan itu, dia kembali menekankan penanganan kasus dengan mengedepankan restorative justice.

"Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diperbaiki dengan restorative justice," katanya dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Dia menyebut, penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum, yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan.

Orang lain juga bertanya?

"Bareskrim Polri mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum namun pada kemanfaatan dan keadilan," jelasnya.

Bagi Listyo, sangat penting bagi jajaran Bareskrim Polri untuk selalu mengikuti perkembangan strategis. Baik lingkungan bersifat global, regional, juga nasional, yang berdampak terhadap munculnya trend kejahatan baru.

"Dan yang paling menonjol tentunya adalah kasus-kasus yang terjadi di dunia teknologi informasi yang terus berkembang dan tentunya ke depan perlu dipikirkan, kemudian diwadahi dan ditangani secara khusus," tutupnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022
Kapolri Sebut Angkat Kejahatan Sepanjang 2023 Meningkat Dibanding 2022

Listyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara
Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara

Jokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Puji Kejagung Utamakan Restorative Justice: Bukti Lembaga Hukum Humanis & Inovatif
Ahmad Sahroni Puji Kejagung Utamakan Restorative Justice: Bukti Lembaga Hukum Humanis & Inovatif

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima penghargaan IDeaward 2024 yang diadakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center.

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat

Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya