Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM Online
Merdeka.com - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM secara online yakni SIM Nasional Presisi alias SINAR. Ini menjadi bagian dari program 100 hari pertama kinerja Kapolri baru.
"Dengan pelayanan ini kami harapkan, tentunya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin tejadi pada saat interaksi-interaksi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang, tentunya dengan pelayanan online ini, itu bisa kami tekan dan kita bisa hapuskan," tutur Listyo dalam launching virtual, Selasa (13/4).
Listyo menyebut, masyarakat cukup men-download aplikasi SINAR yang tersedia di Play Store maupun App Store sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan uji teori juga dilakukan secara online, sementara layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
-
Bagaimana cara mendaftar SIM secara online? Langkah awal untuk mendaftar SIM secara online adalah dengan mengunjungi aplikasi atau situs resmi Korlantas Polri. Anda dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa ditemukan di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
-
Apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SIM online? Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memastikan bahwa Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen utama yang harus disiapkan meliputi:E-KTP atau pasporSurat keterangan sehat dari dokterFoto berwarna terbaruAlamat email yang aktifBiaya administrasi
-
Mengapa harus membuat SIM online? Dengan sistem ini, Anda dapat mendaftar tanpa perlu datang ke kantor Korlantas secara langsung, yang tentu sangat menguntungkan bagi mereka yang memiliki jadwal yang padat.
-
Bagaimana mendapatkan SIM A? Selain itu, calon pemegang SIM A juga harus mengikuti ujian teori dan praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini, tentunya kami selalu mohon masukan dan koreksi apabila masih ada hal yang kurang pas, yang tentunya harus kami perbaiki di dalam perbaikan-perbaikan layanan kami. Kami selalu siap untuk dikoreksi," jelas Listyo.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menambahkan, pemohon nantinya akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran pembuatan SIM secara online. Dokumen yang sudah dicetak kemudian dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon.
"Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir nggak ada masalah, bagi masyarakat kita, sebagian masyarakat bermasalah, tapi kita semua akan akomodir," kata Istiono.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjang SIM kini mudah dengan aplikasi Korlantas Polri 2024. Unduh, daftar, dan ikuti langkahnya!
Baca SelengkapnyaCara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaJika Anda berencana untuk memperpanjang SIM karena masa berlaku yang segera habis, berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui tentang layanan
Baca SelengkapnyaAplikasi tersebut nantinya akan bersinergi dengan data Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Pusat Informasi Keamanan Nasional (Pusiknas).
Baca SelengkapnyaSaat ini Anda tidak perlu datang repot-repot ke Samsat untuk membayar pajak. Anda dapat menggunakan Handphone untuk membayar pajak.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaPemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaMultazam mengatakan saat ini mendapatkan SIM pun terbilang dipermudah.
Baca Selengkapnya