Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri, Mendes dan Mendagri teken MoU terkait pengawasan dana desa

Kapolri, Mendes dan Mendagri teken MoU terkait pengawasan dana desa Kapolri, Mendes dan Mendagri teken MoU. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan kerja sama terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa. Nota kesepahaman MoU itu dilakukan bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Selain Eko, nota kesepahaman itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri yaitu Tjahjo Kumolo dan juga beberapa Pejabat Tinggi Polri lainnya seperti Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Koordinasi Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan pejabat lainnya.

Penandatanganan MoU itu juga disaksikan oleh seluruh Polda di Indonesia lewat video conference yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB. MoU bertujuan sebagai pedoman bagi pihak terkait untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengawasan permasalahan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel.

Orang lain juga bertanya?

kapolri mendes dan mendagri teken mou

Ruang lingkup nota kesepahaman ini yang pertama yaitu pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Kedua, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa. Ketiga, penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa.

Keempat, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa. Kelima, fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.

Untuk segala pembiayaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan nota kesepahaman ini dibebankan kepada anggaran para pihak secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka dua tahun dan mulai berlaku secara efektif sejak penandatanganan dilakukan.

Nota kesepahaman ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan para pihak dan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam MoU, dapat diakhiri sebelum habis masa berlakunya, dengan ketentuan pihak yang bermaksud nota kesepahaman.

Nota kesepahaman ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya. Dalam nota kesepahaman ini, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo sebagai pihak pertama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai pihak kedua dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi pihak ketiga. Nota kesepahaman tersebut sampai saat ini masih berlangsung dan berjalan secara tertutup.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah

Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.

Baca Selengkapnya
Optimalisasi Tata Kelola Anggaran Desa Melalui Pemahaman Regulasi
Optimalisasi Tata Kelola Anggaran Desa Melalui Pemahaman Regulasi

Dampak penyelewengan akan sangat merugikan bagi masyarakat apalagi terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Latih 172 Ribu Aparatur Mencegah Praktik Korupsi di Desa
Kemendagri Latih 172 Ribu Aparatur Mencegah Praktik Korupsi di Desa

Dengan pelatihan ini, Kemendagri berharap setiap desa dapat menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Baca Selengkapnya
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

Mendagri menegaskan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.

Baca Selengkapnya
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran

Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.

Baca Selengkapnya
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa

Ketua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Baca Selengkapnya
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan

Tomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.

Baca Selengkapnya
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi

Pemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jabat Menteri Desa, Yandri Bakal Turun ke Lapangan Pantau Penyaluran Dana Desa
Jabat Menteri Desa, Yandri Bakal Turun ke Lapangan Pantau Penyaluran Dana Desa

Yandri menyampaikan, hal tersebut perlu dilakukan karena dana desa merupakan amanat Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya
Bahas Transformasi Desa, Kongres Desa Dorong Masyarakat Berdaulat Menuju Indonesia Emas
Bahas Transformasi Desa, Kongres Desa Dorong Masyarakat Berdaulat Menuju Indonesia Emas

Aria berharap Kongres Desa ini menjadi pemantik bagi semua stakeholder untuk sama-sama memajukan desa.

Baca Selengkapnya