Kapolri minta deponering kasus BW dan AS diputuskan sesuai aturan
Merdeka.com - Polemik deponering kasus yang membelit pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) belum berakhir. Meski Kejaksaan Agung Muhammad Prasetyo sudah memberikan sinyal deponering, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap keputusan terakhir harus berdasarkan persyaratan yang bersandar pada aturan.
"Kejaksaan silakan mana yang mau diputuskan, asal sesuai persyaratan," kata Badrodin usai menghadiri acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sekaligus pelantikan Komisioner Komisi Yudisial (KY) terpilih dan Ombudsman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2).
Kendati demikian, Badrodin enggan berspekulasi terkait deponering tersebut. Hal ini karena Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memutuskan untuk menghentikan kasus BW dan AS.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Kan belum ada keputusan mana yang diambil Kejagung, belum final," jelasnya.
Badrodin juga tak menampik bahwa Kejagung memiliki kuasa penuh untuk menghentikan kasus tersebut. Dia menambahkan, selama ini pihak kepolisian sudah melakukan proses hukum berdasarkan tahap-tahapnya.
"Kan sudah P21, lewat tahap dua dan sudah kami sampaikan ke Kejagung. Silakan mana yang mau diteruskan, sepenuhnya kewenangan jaksa," lanjut dia.
"Dia punya wewenang untuk melanjutkan ke peradilan, dia punya kewenangan untuk deponering kemudian dia punya kewenangan untuk pemberhentian," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menegaskan akan mengambil jalan deponering atas kasus dua mantan pimpinan KPK, BW dan AS. Deponering diambil dengan mempertimbangkan kepentingan umum. Namun belakangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak deponering tersebut karena dianggap tidak memberi manfaat bagi kepentingan umum.
Jalan pintas deponering merupakan buntut setelah Kejaksaan Agung dan Kapolri dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara. Dalam pertemuan pada pekan lalu itu, Jokowi meminta agar kasus BW dan AS tidak dilanjutkan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri memastikan mempertahankan Asep Guntur di KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku, keppres tersebut belum sampai di meja kerjanya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya