Kapolri minta kasus BW tetap lanjut ke pengadilan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap kasus dugaan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Bambang Widjojanto dibawa ke pengadilan. Adapun alasannya, adalah untuk membuktikan yang bersangkutan salah atau tidak.
"Ya tentu Polri berharap, karena kita yang menyidik, supaya ada kepastian, ya kita berharap supaya bisa dilanjutkan ke proses peradilan. Karena proses peradilan itu yg akan menentukan apakah yang bersangkutan itu bersalah atau tidak," kata Badrodin di Istana, Jakarta, Rabu (7/10).
Jika tidak diajukan ke pengadilan, Badrodin menganggap kasus BW akan menggantung dan kepastian hukumnya tidak jelas. Apalagi, kata dia, sebagian orang masih mengatakan salah dan sebagian pula mengatakan tidak bersalah.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Oleh karena itu, menurut saya, supaya ada kepastian hukum, sebaiknya memang harus dibawa ke pengadilan," tegasnya.
Namun demikian, lanjut Badrodin, kewenangan untuk melanjutkan atau tidaknya kasus BW ke proses pengadilan adalah kewenangan Kejaksaan.
"Ya kan sekarang di kejaksaan, terserah kejaksaan. Tapi harapan polisi itu bisa dibawa ke pengadilan," tandasnya.
Seperti diketahui, sejumlah akademisi mendorong Jokowi memerintahkan Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3).
Bambang menjadi tersangka lantaran meminta saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.
Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, salah satu calon bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang sengketa pilkada di MK tersebut memutuskan memberikan kemenangan untuk Ujang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya