Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas & Aksi Premanisme!
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis angkat suara terkait penyidik dihalang-halangi saat datangi rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah dengan premanisme.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Menurutnya, seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Karena adanya ancaman pidana yang sudan diatur dengan jelas bila ada pihak- pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa Ilham minta ditemani polisi? 'Anak tersebut menulis surat yang diberikan kepada gurunya, dengan alasan tidak pernah diambil oleh Bapaknya,' demikian dikutip dari keterangan unggahan.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," tegas Idham.
Sementara itu, ia memastikan jika Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," pungkasnya.
Polri Dihalangi FPI Saat Kasih Surat Pemanggilan
Sebelumnya, Laskar Front Pembela Islam (FPI) sempat menghalang-halangi penyidik Polri di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedatangan penyidik untuk mengantarkan surat pemanggilan kedua terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui, Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan Indonesia negara hukum.
"Dari awal berdirinya negara ini kita sudah sepakat, kita sama-sama sepakat negara kita negara hukum," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/12).
"Saya pikir masyarakat juga harus tahu bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum siapa saja itu tak ada ketercualian," sambungnya.
Ia menegaskan pendukung Rizieq bersikap suportif. "Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang ybs dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus supportif dong, begitu," tuturnya.
Pun Awi menjelaskan perjalanan kasus Rizieq Syihab yang tengah ditangani Polda Metro.
"Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan kemudian digelar, naik ke penyidikan kemudian lakukan pemanggilan-pemanggilan. Kalau kita sepakat negara hukum, silakan taat hukum," jelasnya.
"Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum. Paham ya rekan-rekan. Dan Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," tambahnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob Polri.
Baca Selengkapnya