Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri pakai aturan apa bolehkan Moge terobos lampu merah?

Kapolri pakai aturan apa bolehkan Moge terobos lampu merah? Elanto Wijaya. ©istimewa

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, setiap konvoi kendaraan yang dikawal polisi bebas tidak mengikuti aturan, termasuk menerobos lampu merah, seperti yang dilakukan konvoi motor gede yang melintas di Yogyakarta. Jenderal bintang empat itu menambahkan, pengawalan dimaksudkan untuk menertibkan orang atau kelompok yang minta pengawalan.

"Artinya kalau lampu merah bisa diterabas, karena mendapatkan prioritas. Tapi kalau tidak, ya ikuti aturan seperti biasa," kata Badrodin di Bumi Perkemahan Cibubur, Minggu (16/8).

Penjelasan Kapolri ini merujuk pada Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley.

Bunyi Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang mendapatkan hak utama adalah: "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia".

Padahal jika diteliti, Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009 dalam penjelasannya konvoi motor Harley tidak termasuk kendaraan yang harus diutamakan atau masuk ke dalam kategori "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu". Berikut penjelasan Pasal 134 huruf G UU RI No 22 Tahun 2009.

"Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan penanganan bencana alam."

Jika Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tidak memasukkan moge ke dalam kategori 'Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu', lalu apa alasan polisi memperbolehkan rombongan moge menerobos lampu merah?

(mdk/amn)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya
Viral Mobil Pasang Lampu Rem Bikin Silau Pengemudi Lain, Simak Aturan dan Sanksinya

Viral video menampilkan aksi seorang pengemudi mobil menyalakan lampu sorot yang begitu menyilaukan.

Baca Selengkapnya
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana

Polisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?

Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya
74 Pemobil Kena Tilang Gara-Gara Pakai Strobo Selama Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Alasannya
74 Pemobil Kena Tilang Gara-Gara Pakai Strobo Selama Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Alasannya

Razia penggunaan lampu strobo di jalan sebagai bentuk pengawasan baru dalam Operasi Patuh Jaya.

Baca Selengkapnya
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Korlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap

Baca Selengkapnya
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!

Korlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya