Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri pastikan berkas BW segera dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolri pastikan berkas BW segera dilimpahkan ke Kejaksaan Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto sudah lengkap. Badrodin menegaskan bakal segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.

"Segera yang sudah P-21 diserahkan ke Kejaksaan. Karena kalau tidak diserahkan ke Kejaksaan nanti jika tidak kasusnya gantung. Harus ada kepastian hukum, sehingga bisa dilanjut segera lanjut ke kasus penuntutan," ujar Badrodin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (17/9).

Namun Mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengaku belum mengetahui waktu penyerahan berkas tersebut ke Kejaksaan. Tetapi, lanjut dia, perintah untuk segera melimpahkan berkas perkara yang telah P-21 sudah diinstruksikan kepada bawahannya.

"Kalau kapannya saya tidak tahu pasti," imbuh Badrodin.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Muji Kartika Rahayu mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Bareskrim Polri terkait kelengkapan berkas tersebut.

Muji mengatakan, bahwa pihak Bareskrim menerangkan berkas perkara kliennya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan pada hari Jumat (18/9) besok.

"Ya. Surat panggilannya sudah sampai hari ini kayaknya," ujar Muji, Rabu (16/9) malam.

Sebelumnya, berkas Bambang Widjojanto sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Namun, pihak Kepolisian belum melimpahkan berkas tersebut lantaran menunggu hasil sidang terdakwa Zulfahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Saat ini, Zulfahmi sudah selesai menjalani persidangan.

Setelah diputuskan dalam persidangan, Zulfahmi dinyatakan bersalah dengan sengaja menganjurkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Zulfahmi Arsyad, divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9) lalu.

Bambang Widjojanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Namun selama pemeriksaan, Bambang selalu membantah tudingan tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK
Delapan Caleg Terpilih di Jabar Belum juga Serahkan LHKPN ke KPK

Berdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.

Baca Selengkapnya