Kapolri pastikan berkas BW segera dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto sudah lengkap. Badrodin menegaskan bakal segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.
"Segera yang sudah P-21 diserahkan ke Kejaksaan. Karena kalau tidak diserahkan ke Kejaksaan nanti jika tidak kasusnya gantung. Harus ada kepastian hukum, sehingga bisa dilanjut segera lanjut ke kasus penuntutan," ujar Badrodin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (17/9).
Namun Mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengaku belum mengetahui waktu penyerahan berkas tersebut ke Kejaksaan. Tetapi, lanjut dia, perintah untuk segera melimpahkan berkas perkara yang telah P-21 sudah diinstruksikan kepada bawahannya.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Kalau kapannya saya tidak tahu pasti," imbuh Badrodin.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Muji Kartika Rahayu mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Bareskrim Polri terkait kelengkapan berkas tersebut.
Muji mengatakan, bahwa pihak Bareskrim menerangkan berkas perkara kliennya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan pada hari Jumat (18/9) besok.
"Ya. Surat panggilannya sudah sampai hari ini kayaknya," ujar Muji, Rabu (16/9) malam.
Sebelumnya, berkas Bambang Widjojanto sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Namun, pihak Kepolisian belum melimpahkan berkas tersebut lantaran menunggu hasil sidang terdakwa Zulfahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Saat ini, Zulfahmi sudah selesai menjalani persidangan.
Setelah diputuskan dalam persidangan, Zulfahmi dinyatakan bersalah dengan sengaja menganjurkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Zulfahmi Arsyad, divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9) lalu.
Bambang Widjojanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Namun selama pemeriksaan, Bambang selalu membantah tudingan tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca Selengkapnya