Kapolri: Penuntasan Kasus Djoko Tjandra Komitmen Hukum Sekaligus Bersih-bersih Polri
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan penuntasan kasus pemalsuan dokumen berupa surat jalan serta dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice dilakukan Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen Polri menegakkan hukum.
Dua perkara dirampungkan Bareskrim Polri itu sebelumnya menyeret dua jenderal aktif Polri yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).
-
Siapa yang dibantu Ipda Purnomo? Melihat keadaan pasutri ini, hati polisi yang dikenal menyandang predikat ‘polisi baik’ itu pun tersentuh.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Siapa yang beri apresiasi ke Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik. 'Kami dari DPP PMPI sangat mengapresiasi hasil rilis dari survei dari rilis Litbang Kompas terkait dengan citra positif lembaga negara,' ujar Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Khusniyati, Sabtu (22/6).
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Idham mengatakan, penetapan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menunjukkan Polri terbuka dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Transparan Polri mengusut kasus tersebut dibuktikan dengan menyerahkan tersangka dan berkas kasus dugaan suap penghapusan red notice ke Kejaksaan hari ini.
Pelimpahan tahap II tersangka diserahkan ke Kejaksaan yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Dengan begitu, para tersangka siap untuk disidangkan.
Sementara, untuk satu tersangka Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara suap red notice merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
"Transparan, tidak pandang bulu semua yang terlibat kami sikat," kata Idham.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima barang bukti serta tersangka atau Tahap II terkait kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri. Tahap tersebut pun menyeluruh untuk keempat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.
"Ada (tahap II) dari jam 10.00 Wib sampai jam 14.00 Wib kurang lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra telah lengkap alias P21. Tahap tersebut pun menyeluruh untuk keempat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.
"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Argo menyebut, berkas kasus itu dinyatakan lengkap pada Rabu 6 Oktober 2020. Kini pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung.
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," kata Argo.
Pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20.000, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Reporter: Nanda Perdana Putra (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHadi juga terus berkomunikasi dengan Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Baca Selengkapnya" Diproses pidana sekaligus etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya