Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri Perintahkan Anggota Buat Aturan Pencegahan Covid-19 Saat New Normal

Kapolri Perintahkan Anggota Buat Aturan Pencegahan Covid-19 Saat New Normal Kapolri pimpin sertijab 8 Kapolda dan Kadiv Hubinter. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) no. 249 tanggal 28 Mei 2020. ST tersebut dikeluarkan untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru (new normal) dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19. New Normal tersebut juga tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.

"Dengan memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).

Selain itu, Idham melalui ST tersebut juga meminta para Kasatwil untuk berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Orang lain juga bertanya?

"Hal itu seperti di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mall dan area publik lainnya melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal," ujarnya.

Untuk menjalankan ST tersebut, Polri juga tetap mempedomani Keputusan Menteri Kesehatan No 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Dalam melaksanakan pendisiplinan kepada warga saat New Normal nanti, Idham meminta kepada anggotanya untuk mengedepankan upaya persuasif dalam penindakannya.

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang IBL, Para Taruna Akpol Diberi Pesan Oleh Komadan 'Jangan Pelanggaran Masih Panjang Kalian dan Kerjakan Tugas'
Jelang IBL, Para Taruna Akpol Diberi Pesan Oleh Komadan 'Jangan Pelanggaran Masih Panjang Kalian dan Kerjakan Tugas'

Pesan komandan kepada para taruna-taruni Akademi Kepolisian (Akpol) menjelang IBL (Izin Bermalam Luar).

Baca Selengkapnya
Amankan Pemilu, Kapolres Kampar Perintahkan Anak Buah Lakukan Cooling System Setiap Hari
Amankan Pemilu, Kapolres Kampar Perintahkan Anak Buah Lakukan Cooling System Setiap Hari

Cooling system bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Rohil Ingatkan Personel Jaga Integritas dan Netralitas di Pilkada
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Rohil Ingatkan Personel Jaga Integritas dan Netralitas di Pilkada

Kapolres Rohil juga menyampaikan agar semua personel tetap jaga kesehatan dalam pelaksanaan tugas, menjauhi kejahatan narkoba.

Baca Selengkapnya
Arahan Tegas Komjen Fadil Depan Banyak Perwira, Perintahkan Patroli Polisi Harus Naik Kelas!
Arahan Tegas Komjen Fadil Depan Banyak Perwira, Perintahkan Patroli Polisi Harus Naik Kelas!

Seperti apa perintah Fadil di hadapan para perwira?

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Pakai Cara Ini agar Tensi Pilkada di Riau Tetap Adem
Polisi Pakai Cara Ini agar Tensi Pilkada di Riau Tetap Adem

Tahapan Pilkada Serentak saat ini masuk pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pilkada semakin Dekat, Ini Perintah Kapolres Inhil ke Anak Buah
Pelaksanaan Pilkada semakin Dekat, Ini Perintah Kapolres Inhil ke Anak Buah

Personel Polri diperintahkan untuk memahami situasi keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya
Kapolda Pimpin Apel Operasi Patuh Jaya: Jangan Sampai Personel Baju Lusuh, Mobil Dinas Kotor
Kapolda Pimpin Apel Operasi Patuh Jaya: Jangan Sampai Personel Baju Lusuh, Mobil Dinas Kotor

Karyoto menekankan pentingnya untuk memeriksa kembali kondisi pribadi.

Baca Selengkapnya
Cegah Bahaya Radikalisme, Densus 88 Dilibatkan Dalam Pengamanan Pilkada Serentak
Cegah Bahaya Radikalisme, Densus 88 Dilibatkan Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Densus 88 memberikan pemahaman kepada para personel Polri dalam kegiatan pencegahan bahaya paham radikal.

Baca Selengkapnya