Kapolri Perintahkan Kapolda Usut Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan anak buahnya untuk mengusut kasus pengibaran bendera bintang kejora saat unjuk rasa mahasiswa di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat dan depan Mabes TNI AD, Rabu (28/8). Dia mengutus langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono yang menangani perkara ini.
"Peristiwa pengibaran bendera di Jakarta. Saya sudah perintahkan Kapolda tangani," kata Tito di Mabes Polri, Kamis (29/8).
Tito menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. "Hukum sesuai apa adanya. Kita harus hormati hukum," tutup dia.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Apa motto keren Polri? Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
-
Dimana bendera diibarkan? Aksi ini dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Siapa yang mengibarkan bendera? Bupati Subang, Ruhimat, Minggu (13/8) tampak bergelantungan di tali saat ikut membentangkan bendera merah putih raksasa di wilayah Kecamatan Cisalak.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
Sebelumnya, para mahasiswa Papua kembali menggelar aksi di depan Istana Kepresidenan. Mereka mengibarkan bendera bintang kejora dan meminta untuk dilakukan referendum.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga partai politik berbentuk bendera di kawasan Jalan Raya Bogor.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaSalu! Personel Polisi asal Boyolali lakukan aksi berbahaya demi berkibarnya sang merah putih di tengah Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaKapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun menyinggung pertemuan Presiden Jokowi dengan para Pj Gubernur Bali sebelum pencopotan baliho Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaDi rute-rute yang dilewati oleh Jokowi masih terpasang bendera-bendera dari parpol.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto memastikan bakal menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran. Prabowo bakal menindak kepala daerah yang korupsi.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaKapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKoster menyebutkan, semua baliho dan bendera yang dicabut sudah kembali dipasang.
Baca SelengkapnyaHingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca Selengkapnya