Kapolri pertanyakan Jaksa Agung deponering kasus Samad dan BW
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan kepada publik soal deponering terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sebab masyarakat belum mengetahui prosedural deponering sudah sesuai undang-undang atau belum.
"Justru itu, saya katakan, JA harus katakan kepentingan publik itu apa? Supaya masyarakat tahu," kata Badrodin usai solat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).
Saat disinggung apakah Polri merasa dirugikan terhadap pemberian deponering tersebut, ia menjawab diplomatis. Menurutnya, deponering adalah hak Kejaksaan Agung.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang menentukan kebenaran fakta? Fakta adalah informasi yang bersifat objektif dan dapat dibuktikan kebenarannya melalui pengamatan atau penelitian.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Abraham Samad membuat koruptor jera? Menurut Samad, ada tiga cara untuk membuat koruptor jera. Pertama, hukuman yang berat. Kemudian yang kedua, melakukan pemiskinan. Ketiga, sanksi sosial.
"Dari perspektif penyidik, buat apa kita proses juga kalau tidak sampai ke pengadilan. Karena di situlah (pengadilan) hakikat hukum itu akan bisa diwujudkan. Kalau sampai di penyidik saja, masih ada tanda tanya, apakah orang ini bersalah atau tidak. Sampai di kejaksaan saja, begitu juga. Kalau sampai di pengadilan, kan di situ ada ruang untuk bisa memperdebatkan dia bersalah atau tidak," kata dia.
"Saya tanya apakah kalau AS dan BW diproses peradilan, terus berhenti penegakan hukum atas korupsi? Kan masyarakat bisa jawab," lanjut dia.
Lanjut dia, padahal semua orang di mata hukum sama, sehingga seseorang yang dinyatakan salah harus melalui pembuktian di pengadilan. "Tetapi begini, jangan berandai-andai pendapat kami (Polri) bahwa di dalam negara kita, negara hukum, salah satu prinsip negara tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua masyarakat sama di depan hukum, apakah wartawan, pejabat, petani apakah penegak hukum, semua sama," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya