Kapolri: Petisi pencopotan Budi Waseso bukan untuk dituruti
Merdeka.com - Maraknya desakan dari masyarakat hingga dalam bentuk petisi terhadap pencopotan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dari jabatannya mendapatkan tanggapan dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurutnya, permintaan itu bukan untuk dituruti.
"Kita bukan LSM, tentu kita akan pertimbangkan masukan itu tetapi bukan untuk dituruti karena itu kita sudah ada norma-normanya," tegas Badrodin saat melakukan kunjungan kerja di Gedung Graha Tjendikia, Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (28/7).
Bagi Kapolri, segala masukan yang disampaikan kepada Polri tetap akan diterima. "Ya masukan boleh-boleh saja silakan orang bersuara ini pak dicopot, ini pak dicopot kenapa? Itu bagian dari masukan kepada institusi Polri," paparnya.
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Apa motto keren Polri? Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Mengapa Wakapolda Banten dimutasi? Serah terima jabatan juga merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia, dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas.
-
Siapa Kapolri tersingkat? Kapolri dengan masa jabatan tersingkat ada Chairuddin Ismail.
"Berkali-kali sudah saya sampaikan bahwa kita itu lembaga negara. Ada aturan, ada aturan di dalam penilaian, ada aturan mutasi jabatan, ada aturan di dalam pengangkatan dan pemberhentian seorang pejabat," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Koalisi untuk reformasi Polri mendesak Presiden Jokowi segera mencopot Kabareskrim Budi Waseso serta mendorong reformasi di tubuh Polri. Koalisi yang merupakan gabungan dari Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Roundtable (ILR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini, mengaku telah mendapatkan 20 ribuan lebih tanda tangan mendukung pencopotan Budi Waseso.
Tanda tangan ini dikumpulkan melalui petisi di laman change.org dengan tanda pagar copot Budi Waseso (#copotbuwas).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi gregetan disebut dengan julukan Lurah oleh banyak politisi.
Baca SelengkapnyaPernyataan Jokowi akan dinilai oleh publik. Sehingga, PKS menyerahkan semua itu kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya mempersilakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk mundur
Baca SelengkapnyaGibran baru akan menanggapi kabar bergabung Kaesang ke PSI setelah ada pernyataan resmi dari pusat.
Baca SelengkapnyaZulhas mengaku banyak ditanya perihal alasan dukung Prabowo.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyindir Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan, pemakzulan tidak tertulis dalam konstitusi UUD 1945.
Baca SelengkapnyaDalam forum klarifikasi, Dewan Etik mempersilahkan Lawrence menjelaskan latar belakang pernyataannya terkait wacana munaslub.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku legowo menghadapi pemecatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya