Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri: Pinjol Ilegal Manfaatkan Regulasi Lembaga Keuangan Non-Bank yang Masih Lemah

Kapolri: Pinjol Ilegal Manfaatkan Regulasi Lembaga Keuangan Non-Bank yang Masih Lemah Viral Penagih Utang Pinjol Hina & Ancam Anggota TNI. Instagram bambang.soesatyo ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa regulasi lembaga keuangan non-bank di Indonesia lebih longgar ketimbang lembaga keuangan yang berbasis bank. Menurutnya hal itu merupakan celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Regulasi (lembaga) keuangan non-bank di Indonesia tidak seketat lembaga perbankan saat ini. Sehingga sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan penyedia jasa pinjaman online, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari OJK," ucap Listyo dalam acara Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online llegal oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jumat (20/8).

Listyo menerangkan sejak 2018 sampai 2021, pihaknya telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus yang menyangkut pinjaman online dengan beragam modus. Ia memperinci sejumlah modus operandi dalam kasus pinjaman online tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Misalnya dengan memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa perlu bertemu secara langsung. Kemudian memaksa para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, yakni dengan mengizinkan data kontak telepon pribadi nasabah bisa dibuka oleh pemberi pinjaman.

"Penagihan tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan OJK Nomor 77 POJK 01 2016 tentang Penyelenggara Jasa Layanan Pinjam Berbasis Teknologi," ujarnya.

Kasus pinjaman online ilegal, lanjut Listyo juga terkait penagihan yang ditujukan kepada nama-nama yang ada di kontak telepon nasabah. Ada juga kasus di mana nasabah sudah membayar pinjamannya namun data pinjaman tidak dihapus.

"Dengan alasan tidak masuk pada sistem," jelasnya.

Bahkan tak jarang data KTP nasabah dipakai oleh penyedia pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain.

Oleh karena itu, menurut Listyo pihaknya berkomitmen untuk mendukung perjanjian kerja sama antara kementerian/lembaga untuk menumpas penyedia pinjaman online ilegal. Hal itu guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti di atas.

"Saya selaku kepala kepolisian Negara Republik Indonesia menyambut baik adanya pernyataan bersama dan perjanjian kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal," katanya.

Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Imbauan MUI Setop Pinjol Konsumtif: Lebih Banyak Mudarat Harus Dimusnahkan
Imbauan MUI Setop Pinjol Konsumtif: Lebih Banyak Mudarat Harus Dimusnahkan

Dalam perjalanannya, sebut Lukmanul, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres, Mahfud MD: Banyak Rakyat Terjebak Pinjam Uang di Pinjol
Debat Cawapres, Mahfud MD: Banyak Rakyat Terjebak Pinjam Uang di Pinjol

Mahfud menyebut pernah menangani kasus pinjol, dengan rakyat sebagai korban dari kegiatan ekonomi digital.

Baca Selengkapnya
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online

Hal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.

Baca Selengkapnya
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol

Budi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat.

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya