Kapolri: Praperadilan Novel biasa saja, enggak ada yang aneh
Merdeka.com - Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, salah satu yang dihadirkan Abraham Samad.
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti menilai proses praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut adalah hal biasa.
"Ya enggak apa-apa proses saja. Kan biasa saja. Kita ikuti saja proses praperadilan. Ada tuntutan dan ada jawaban. Apa ada yang aneh? Saya pikir nggak ada yang aneh, biasa saja. Proses hukum kan biasa, setiap hari terjadi di pengadilan," kata Badrodin di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang diceritakan Hadi Tjahjanto? Hadi juga memberikan imbauan agar para orang tua membantu mempersiapkan anak dengan baik. Ia juga mengimbau untuk tidak memberikan handphone dengan mudahnya kepada anak. Takutnya, kalau sudah terbiasa sejak kecil nantinya saat dewasa bisa mencoba bermain judi online. Mengingat judi online belakangan semakin marak terjadi di masyarakat.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana mafia hukum bekerja? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
Proses hukum dimulai ketika Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim, pada Jumat (1/5) dinihari.
Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, 18 Februari 2004. Pelapor kasus ini adalah Yogi Hariyanto.
Penyidik KPK ini dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta
Baca Selengkapnya