Kapolri resmikan layanan online, sinyal internet masih jadi kendala
Merdeka.com - Anggota polisi diminta untuk mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dengan menciptakan inovasi berbasis online. Itu dilakukan agar setiap kejadian yang bersifat darurat bisa langsung ditanggapi dengan cepat oleh Kepolisian. Bahkan layanan di kantor polisi saat ini juga dituntut canggih dan transparan.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengingatkan anak buahnya yang ada di lingkungan Polda Riau dan jajaran agar cepat merespons setiap laporan dan keluhan masyarakat. Hal itu dikatakan Tito saat meresmikan aplikasi berbasis Informasi Teknologi (IT) di Mal SKA Co Ex Pekanbaru.
"Layanan publik itu tulang punggung Polri. Quick respons, kecepatan layanan respons," kata Tito di Pekanbaru, Jumat (3/3).
-
Bagaimana Kapolresta Pekanbaru berkomunikasi dengan penyandang disabilitas? Jeki menyampaikan pesan-pesan Pemilu damai 2024 ke Zulkarnain dan istrinya Rosita.AKBP Jeki tiba di rumah Zulkarnain pukul 15.16 WIB bersama Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto,Kasat Reskrim Kompol Berry Juana, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang dan Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina.Saat tiba di rumah penyandang disabilitas itu, Jeki langsung menemui sosok pria berbaju garis-garis kuning.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah kualitas internet di Indonesia? Nezar Patria optimis tantangan itu dapat diselesaikan melalui program penguatan sinyal dan peningkatan kapasitas jaringan.
-
Dimana kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia masih kurang? 'Penetrasi internet di masyarakat sudah 80% bisa kita bilang karena data terakhir APJII 2024, data menunjukkan 79,5%. Hanya saja, kita masih punya problem yang namanya digital divide, belum semua wilayah memiliki kualitas layanan telekomunikasi yang baik,' jelasnya.
-
Di mana warga negara tidak terkoneksi internet? Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 2,7 miliar orang di dunia belum mendapatkan akses internet.
Menurut Tito, jika Polri menjalankan aplikasi berbasis IT atau online, yang bisa langsung diakses masyarakat melalui perangkat telepon pintar akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dengan cepat.
Penerapan aplikasi berbasis IT ini yang sedang dilakukan Polres Siak, Polres Kampar, Polres Rokan Hulu, Polres Rokan Hilir, Polres Dumai, Polresta Pekanbaru, Biro SDM Polda dan Dit Lantas Polda Riau.
Mulai dari pelayanan masyarakat yang membutuhkan pengurusan penerbitan surat izin mengemudi, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminal, pelaporan tindak pidana, hingga panic button yang menjadi aplikasi pelaporan tercepat jika terjadi tindak kriminal.
Polres Kampar propinsi Riau menyajikan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) secara online. Sistem pelayanan yang diberikan berbasis android dalam proses pendaftaran SKCK itu.
"Sistem ini memberikan alternatif pendaftaran SKCK, yang selama ini pendaftar SKCK mengisi formulir secara manual dan mengantre cukup lama," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com.
Selain memberikan layanan SKCK secara online juga menginfokan mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Jadi masyarakat bisa mengetahui perkembangan laporan mereka yang diadukan ke polisi.
Edy menjelaskan, teknis pengurusan SKCK online dan SP2HP online dengan cara masuk ke Google Playstore, ketik Sipol Taat Zapin Polres Kampar lalu instal kemudian masuk atau login menggunakan email. Setelah login nanti di dalam aplikasi ada 2 menu pilihan, yaitu SKCK dan SP2HP online.
"Tinggal pilih mana yang anda butuhkan, kalau SKCK online, buka aplikasinya kemudian isi formulis, catat kode verifikasi. Setelah pengisian online selesai, datang ke Polres Kampar, serahkan kode verifikasi tadi agar petugas input data dan identifikasi sidik jari, kemudian petugas mencetak SKCK," jelas Edy.
Sementara, di Kabupaten Siak, ada beberapa warga yang sudah mendaftar pembuatan SIM secara online, namun mereka mengeluhkan susahnya sinyal internet. Padahal aplikasi SIM online dibuat untuk memudahkan masyarakat agar tidak bersusah payah saat proses pendaftaran agar mempersingkat waktu.
Selain layanan publik SIM online, Polres Siak juga menyajikan pembuatan SKCK, izin keramaian, pengaduan masyarakat, SP2HP, serta pendaftaran menjadi polisi.
"Awalnya download dulu, aplikasi Si Polin Zapin, kemudian di sana ada petunjuk dan 6 pelayanan kepolisian secara online, sudah ada sekitar 1.500 masyarakat yang mengunduh aplikasi kita, 50 persen diantaranya telah merasakan langsung aplikasi tersebut dan terealisasi," ujar Kapolres Siak AKBP Restika Perdamean.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi beroperasinya Starlink bukan di wilayah 3T.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, saat ini hampir 97% wilayah pemukiman telah terhubung dengan jaringan telekomunikasi. Namun masih punya PR kualitas di beberapa wilayah.
Baca SelengkapnyaBeberapa dokumen persyaratan CPNS wajib dibubuhi e-meterai untuk menyelesaikan pendaftaran.
Baca SelengkapnyaSetelah Kaltim ditunjuk menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan jaringan telekomunikasi meningkat pesat.
Baca SelengkapnyaGara-gara kecepatan internet Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, Menkominfo mau buat regulasi khusus.
Baca SelengkapnyaPersoalan ini menurutnya juga harus ditindaklanjuti oleh pemerintah agar tidak ada lagi kesenjangan kualitas internet di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomunikasi tersebut terkait kabel internet yang tidak rapi di Denpasar.
Baca SelengkapnyaWarga berharap, ketika Ganjar menjadi Presiden di 2024 ini, Desa Watuagung bisa mendapatkan tower BTS, sehingga warga bisa mendapat jaringan sinyal internet.
Baca SelengkapnyaKuburan menjadi spot 'favorit' warga desa ini lantaran akses internet ada di sana.
Baca SelengkapnyaPemerataan dan kecepatan internet masuk dalam visi Indonesia Digital 2045.
Baca SelengkapnyaPusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami down.
Baca Selengkapnya