Kapolri sebut 10 perusahaan masuk penyidikan terkait kebakaran hutan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Kepolisian telah melakukan penegakan hukum terhadap 132 kasus bencana kabut asap yang sebagian besar terjadi di Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Badrodin mengatakan, dari 132 kasus itu, 127 di antaranya dilakukan oleh perorangan dan 10 lainnya adalah ulah korporasi.
"Tersangka perorangan sudah kita tentukan, ada 132 kasus di mana 127 perorangan, dan 10 korporasi. Kini sedang dilakukan penyidikan oleh kepolisian," kata Badrodin di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Siapa yang menjadi korban kebakaran? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan. Namun, saat itu Mufid belum menyadari bahwa pamannya terjebak di tengah api yang berkobar.
-
Siapa korban kebakaran? Atas kejadian itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Cornelius Agung Dewabrata (59).
-
Apa penyebab kebakaran? 'Dugaan penyebab korsleting listrik pada kulkas,' kata Huda dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
-
Siapa yang terdampak kabut asap? Dampak kabut asap dapat memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain adanya tindak pidana terhadap tersangka, Jenderal bintang 4 ini juga merekomendasikan untuk diberlakukannya sanksi pencabutan izin dan larangan operasi bagi korporasi yang ketahuan terlibat.
"Kami sudah lakukan penyelidikan dan penyidikan, setelah itu selesai tersangkanya akan kita bawa ke pengadilan. Kalau sanksi pencabutan atau pembekuan dan tadi saya sarankan adanya black list itu adalah kewenangan dari kementerian LHK," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dari kasus ini, pihaknya akan mendalami kasus ini dengan baik karena banyak korporasi yang beralasan atau berdalih tidak melakukan pembakaran.
"Korporasi kan banyak dalihnya, kita siapkan saksi-saksi untuk menjelaskan betul siapa yang melakukan pembakaran, karena kalau tidak mereka dapat dengan mudah mengelak," sambungnya.
Menurut Badrodin, motif para tersangka beragam, namun dari awal penyelidikan ditemukan motif pelaku yang berasal dari korporasi biasanya berdalih dengan berpura-pura menjadi korban.
"Ada saja yang mengelabui, mereka seolah-olah melapor sebagai korban," ujar dia.
Oleh karena itu, ia telah menginstruksikan kepada jajaran Kepolisian daerah setempat untuk mengumpulkan bukti-bukti dan bila cukup, ia mempersalahkan untuk menindak dan menangkapnya.
"Sudah saya instruksikan, silakan bagi oknum untuk ditangkap, kalau perlu sampai direksi-direksinya juga," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaLuas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.
Baca SelengkapnyaSekitar 152 personel gabungan dikerahkan untuk memadamkan api.
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKarhutla di Kalsel kini menjadi prioritas penanganan semua pihak
Baca SelengkapnyaPara pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaDemo sopir truk di Jambi berujung pada perusakan kantor gubernur
Baca Selengkapnya