Kapolri sebut berkas perkara Buni Yani segera dilimpahkan
Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pada kesempatan itu, Kapolri pun menjelaskan sejumlah proses hukum beberapa kasus yang menonjol, salah satunya kasus yang menyeret Buni Yani sebagai tersangka.
Di depan anggota Komisi III, Kapolri mengungkapkan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Buni Yani). Selain penetapan tersangka dan kemudian sejumlah saksi-saksi ahli dipanggil dimintai keterangan," ujar Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menyebarkan hoaks tentang IKN? Sebuah unggahan di platform X menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhususkan untuk warga China.Postingan tersebut diunggah oleh akun X bernama @dancersejati07 pada Senin (24/6) dan telah diposting ulang hingga 493 kali.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang tangani isu hoaks di Kominfo? Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.357 isu hoaks dalam kategori kesehatan.
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
"Saat ini proses sedang finalisasi pemberkasan yang segera dilimpahkan," tambahnya.
Kapolri menjelaskan, kasus yang membelit Buni Yani berawal saat yang bersangkutan mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengunjungi Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dimana saat itulah diduga terjadi penodaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.
"Yang bersangkutan (Buni Yani) dikenakan UU ITE, Informasi, Teknologi dan Elektronik karena dianggap menyebarkan berita bohong terutama adanya teks yang dipotong penggunaan kata 'pakai'. Di video ada tetapi di teks tidak disebutkan. Yang ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian dan langsung diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKini sudah ada 3 laporan yang menyasarnya terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai kasus Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya