Kapolri sebut kasus Setnov belum sentuh tindak pidana umum
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri telah mengkaji kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Politikus Golkar Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Hasil kajian menyimpulkan jika perkara tersebut belum menyentuh tindak pidana umum (tipidum).
"Perkembangannya begini, kita sudah kaji dengan para ahli bahwa kasus-kasus ini tipidumnya belum sempurna," ujar Kapolri Jenderal Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Meski demikian, Kapolri mengakui jika polemik ini seharusnya bisa dimasukan dalam ranah pencemaran nama baik presiden. Namun, delik ini sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Kalau itu dibuat pencemaran nama presiden, itu kan delik terhadap presiden sudah dicabut oleh MK. Harus delik umum," tuturnya.
"Karena itu tidak diumumkan untuk publik. Yang membuat ini ke publik kan bukan SN (Setya Novanto, tapi dari proses MKD, dari rekaman itu," tambah dia.
Selain itu, dengan alasan yang sama Badrodin juga mengungkapkan kalau pihaknya belum bisa meneruskan kasus tersebut ke dalam delik penipuan. Hanya saja, mantan Wakapolri ini menilai kasus 'Papa Minta Saham' dapat dibawa ke ranah hukum oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau itu dikenakan penipuan dari sisi Freeport misalnya, ini juga belum sempurna unsur pidananya. Sehingga saya katakan emang yang pas yang tindak pidana khusus. Yang usut Kejaksaan," pungkas Kapolri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaApakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya