Kapolri sebut kewenangan penyadapan Polri dan KPK berbeda
Merdeka.com - Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadi polemik. Hal itu disebabkan kewenangan yang dimiliki KPK dalam melakukan penyadapan sangat luas salah satunya tak perlu izin lembaga hukum.
Perlakuan itu berbeda dengan yang diterima Polri. Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, bila pihaknya melakukan penyadapan harus ada kasus yang terungkap terlebih dahulu. Bahkan harus ada izin dari pengadilan atau lembaga hukum terkait.
"Kita tidak pernah mengajukan. Padahal sebetulnya konteks itu berbeda, konteksnya itu, waktu itu perbandingan Polri dengan KPK. Kalau KPK itu, penyadapan itu bisa sebelum, tanpa izin, kemudian bisa siapa saja. Kalau tidak ada kasus bisa juga dilakukan penyadapan. Tetapi Polri ada kasus baru bisa penyadapan," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (26/6).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Kalau mau di perbandingkan harus fair, sama-sama kewenangannya sama. Sehingga kemudian bisa diperbandingkan outputnya. Tapi ini diperbandingkan kewenangannya berbeda. Itu konteksnya," imbuhnya.
Menurut Badrodin, ada perbedaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dan Polri. KPK, kata dia bebas melakukan penyadapan terhadap siapa pun. Namun, Polri tak bisa leluasa melakukan penyadapan untuk membongkar kasus yang ditangani oleh KPK.
"Kalau mau memberantas korupsi memang ini, yang kewenangan KPK memang bagus. Tetapi memang harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Memang ada perbedaan kewenangan penyadapan di situ. Antara kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh Polri dengan kewenangan KPK bagus," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca Selengkapnya