Kapolri sebut kewenangan terbitkan SIM dan STNK ada di UU Kepolisian
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Rabu (1/7). Mereka mendaftarkan gugatan uji materi atas UU No 2/2002 tentang Kepolisian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka menggugat kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK. Kewenangan itu dinilai tidak sesuai dengan konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Menanggapi itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penerbitan SIM dan STNK sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Menurutnya, kewenangan tersebut tidak melampaui tugas polisi.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
"Di Undang-Undang Kepolisian sudah ada kok," tegas Badrodin di Kementerian Pertanian Jalan Harsono RM 3 Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Badrodin menjelaskan, masalah registrasi kendaraan perlu ditangani oleh pihak kepolisian sebab banyak kejahatan yang melalui jalur registrasi kendaraan. Dia mencontohkan dengan insiden bom Bali yang terjadi pada tahun 2002 lalu, menurutnya, insiden itu terungkap setelah dilakukan pengecekan kendaraan.
"Contoh ya, bom Bali itu bisa terungkap karena registrasi kendaraan itu sendiri. Walaupun sudah hancur berkeping keping tapi masih bisa diidentifikasi dari situ," jelasnya.
Di beberapa negara luar, penerbitan SIM dan STNK dikelola oleh badan tersendiri di luar kewenangan polisi. Mengenai hal itu, Badrodin mengatakan setiap negara memiliki aturan dan ketentuannya masing masing. Sehingga, kata dia, Indonesia tidak bisa di samakan dengan negara lain.
"Ya sistem negara masing masing kan berbeda beda, apa harus kita sama dengan negara lain?" ungkap Badrodin.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Senayan, Rabu kemarin.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Baca SelengkapnyaPolri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya