Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri sebut pasal panggil paksa di UU MD3 tak jelas

Kapolri sebut pasal panggil paksa di UU MD3 tak jelas kapolri usai buka puasa bersama Jokowi di PTIK. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun mengancam membekukan anggaran KPK dan Polri. Hal ini terkait KPK yang tak mengizinkan Miryam S Haryani dipanggil Pansus, Polri juga menolak untuk memanggil paksa.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, persoalan Miryam adalah ranah hukum. Tito pun telah berdiskusi soal aturan main pemanggilan paksa itu kepada sejumlah pakar.

"Itu akan diskusikan kepada‎ teman-teman, ini kan masalah hukum ya. Masalah hukum polemik hukum teman-teman DPR berpandangan, MD3 memang ada pasal meminta bantuan Polri untuk menghadapkan disebutkan juga bisa melakukan penyanderaan. Kami sudah diskusi internal beberapa pakar, masalahnya acaranya seperti apa di sana," kata Tito Karnavian usai buka puasa bersama di PTIK, Jakarta, Selasa (20/6).

"Acaranya apakah menghadirkan paksa berarti semacam surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan dibawa dihadapkan," tambahnya.

Menurutnya, dalam UU MD3 yang dibuat oleh DPR itu sangatlah bertentangan dengan hukum atau KUHAP yang dimiliki oleh Polri. Oleh karena itu, muncul berdebatan pendapat soal boleh atau tidaknya Polri panggil paksa atas perintah Pansus angket KPK itu kepada Miryam.

"Ini ada polemik mengenai pendapat hukum ini. Oleh karena itu, Polri berpendapat karena acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," ujarnya.

Nantinya Jenderal bintang empat tersebut akan melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR mengenai hal tersebut dan juga untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.

"Nanti ada tim yang dipimpin pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah solusinya," ucapnya.

Jika memang tidak menemui kesepakatan dalam pertemuan tersebut, Tito menyarankan kepada instasi yang bersangkutan untuk segera ke Mahkamah Agung.

"Kalau tidak ada kesepakatakan saya pikir nanti akan meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu, di antaranya Mahkamah Agung, bukan kami tidak mau bantu tapi ini masalah hukum kalau seandainya kami salah langkah ini bisa dituntut," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Sigit Tak Hadir Rapat dengan DPR, Politisi PDIP: Istimewa Sekali Kapolri Sekarang
Jenderal Sigit Tak Hadir Rapat dengan DPR, Politisi PDIP: Istimewa Sekali Kapolri Sekarang

Dia mengusulkan untuk digelar lagi rapat membahas pemilu dengan mengundang Kapolri.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret
MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret

MK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda: Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda: Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab

Fadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda,
VIDEO: Komjen Fadil Tantang Aiman Datang ke Polda, "Jangan Cuma Berani Bicara Tak Bertanggung Jawab"

Komjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar hoaks yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Panggil Sri Mulyani Hingga Airlangga, Kubu AMIN-Prabowo Dilarang Bertanya!
VIDEO: Hakim MK Panggil Sri Mulyani Hingga Airlangga, Kubu AMIN-Prabowo Dilarang Bertanya!

Pemanggilan ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi. Menteri dipanggil Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya