Kapolri sebut penetapan tersangka Ketua KY sudah sesuai prosedur
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penetapan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisoner KY Taufiqurahman Sauri jadi tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi mempunyai alasan. Menurut dia, setiap ada laporan pasti polisi melakukan penyelidikan.
"Penetapan tersangka itu atas dasar ada laporan Sarpin. Setiap orang yang melaporkan kepada kepolisian, tentu kita lakukan penyelidikan," ujar Badrodin usai menghadiri acara' Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja 2015' di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
Terang Badrodin, pihaknya tidak serta merta langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, melainkan ada prosedur-prosedur tertentu yang dilakukan oleh pihak penyidik Polri.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
"Tentu ada penyelidikan untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu betul merupakan satu tindak pidana. Kalau memang betul satu tindak pidana, kemudian kita tingkatkan menjadi penyidikan, nah penyidikan ini tentu pelakunya siapa, kebetulan pelakunya ada, ya itu kita tetapkan tersangka," tutur Jenderal Bintang empat ini.
Diketahui, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri jadi tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan itu dilakukan pada Kamis (9/7) kemarin.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Waseso usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).
Sebelumnya, Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Dia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo telah menerjunkan Propam Polri dan Irwasum untuk mendalami sekaligus mengawasi kasus tersebut
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaKapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, siap memproses jika terdapat pelanggaran saat jenderal polisinya bersaksi kecurangan pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Selengkapnya