Kapolri Sebut Penggunaan UU ITE Sudah Tak Sehat, Dipakai Untuk Saling Lapor
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat. Hal itu menyusul banyaknya kasus saling lapor dengan menggunakan undang-undang tersebut.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut telah menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo. Karena harus berpegangan pada rasa saling menghormati dan kebebasan berpendapat. Jangan sampai timbulkan perpecahan dalam suasana berbangsa dan bernegara.
"Khususnya terkait denan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat. Jadi, UU ITR digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi," kata Sigit saat acara hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan Publik di Lingkungan Polres, Polresta, Polres Metro tahun 2020 melalui siaran virtual, Selasa (16/2).
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Bagaimana teknologi informasi berkembang di Indonesia? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia. Kemudian, dengan berkembangnya internet, teknologi informasi semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kenapa Prabowo menekankan pentingnya keamanan siber? 'Tetapi yang nyata tentang masalah AI, Cyber dan teknologi tinggi adalah sumber dayanya. Awaknya. Saya begitu jadi menteri, saya membentuk empat fakultas baru di bidang sains, teknologi, enginnering, dan mathematics. Kita menyiapkan putra-putri kita untuk menguasai sains, teknologi, AI, untuk menguasai cyber,' ungkap dia.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Oleh karena situasi saling lapor yang terjadi saat ini, Sigit menyampaikan jika pihaknya akan menerapkan UU ITE tersebut secara selektif, sehingga mewujudkan rasa keadilan sesuai arahan dari Presiden.
"Kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah, oleh karena itu beliau (Presiden) kemarin memerintahkan UU ITE ini bisa diterapkan secara selektif sehingga bisa berikan rasa keadilan," ujarnya.
Sigit menambahkan, jika saat ini penerapan UU ITE telah menimbulkan adanya kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya di masyarakat. Yang jika hal itu tak teratasi berdampak juga kepada institusi kepolisian.
"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," tuturnya.
"Oleh karena itu ini menjadi catatan penting yang harus kita tindak lanjuti dengan memberikan edukasi kemudian secara selektif bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat edukasi," sambungnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaMenurut Sigit, Polri perlu mempersiapkan seluruh jajaran untuk memperkuat pengamanan siber.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaKapolri bersepakat dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid untuk bersih-bersih pegawai yang terlibat kasus judi online.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaSikap terbuka sangat penting diadopsi oleh seluruh jajaran Polri
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaJenderal Sigit mengatakan saat ini gerakan terorisme menjadi lebih berbahaya karena bergabung dengan jaringan narkoba atau narkotika.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam bisnis judi online
Baca Selengkapnya